
Oleh : Frans Maniagasi
Peta politik di Tanah Papua pasca perubahan Undang – Undang Otonomi Khusus Papua ( UU No 21/2001 Juncto UU No 2/2021) mengalami pergeseran yang signifikan dengan kehadiran dan keberadaan empat provinsi atau daerah otonomi baru (DOB). Ke-empat provinsi tersebut adalah Papua Selatan ( UU No 14/2022), Papua Tengah ( UU No 15/2022), Papua Pegunungan ( UU No 16/2022), dan Papua Barat Daya ( UU No 29/2022).
Dalilnya manis percepatan pembangunan, memperpendek rentang kendali birokrasi dan pemerintahan serta menyasar pelayanan publik. Kini tuntutan pemekaran provinsi pun kembali bergaung dari kawasan Teluk Cenderawasih atau wilayah budaya Saireri – Papua Utara.
Kawasan yang mengikat kabupaten Biak – Numfor, Kepulauan Yapen, Supiori dan Waropen. Bukanlah deretan pulau karang kosong dan tanah daratan tanpa makna. Saireri adalah jantung pertahanan dari Wilayah Pengelolaan Perikanan ( WPP) yang menyimpan potensi ekonomi biru.
Data Kementerian kelautan dan Perikanan ( KKP) telanjang menunjukkan estimasi potensi perikanan di Teluk Cenderawasih dan Samudera Pasifik menembus 1,05 juta ton pertahun. Bahkan khusus untuk komoditas primadona tuna – yellow fiu, potensinya mencapai 800 ribu ton pertahun yang siap menyumbang devisa negara hingga belasan triliunan rupiah.
Sayang, kalau potensi sedahsyat itu dibiarkan mati suri? Dan menjadi pemangsa penangkapan ikan illegal. Jawabannya jelas problem akut rentang kendali birokrasi pemerintahan. Bayangkan mengurus administrasi dan izin kelautan modern dibibir Pasifik harus ditarik sejauh ratusan mil ke provinsi induk di Jayapura. Hal ini naif dan berbelit – belit.
Memang Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri) dan DPR RI saat ini sedang sibuk menghadapi evaluasi rapor tiga tahun dari empat DOB. Katanya, hasil evaluasi ini akan menentukkan hasil keran pemekaran dibuka atau digembok total.
Namun, menyamaratakan kesiapan Saireri dengan mengevaluasi empat DOB masih merangkak adalah sebuah kekeliruan optik yang fatal. Saireri sudah mapan dan siap lepas landas.
Fakta dilapangan menunjukkan Biak – Numfor telah memiliki bandara internasional ( Frans Kaiseipo) salah satu landasan pacu terpanjang di Pasifik Selatan serta pelabuhan laut yang memadai. Kualitas sumber daya manusia (SDM) kawasan pesisir ini adalah episentrum peradaban pendidikan dan telah memproduksi banyak kaum terpelajar dan intelektual yang hampir ada diseluruh bidang kehidupan di Tanah Papua mau pun diluar daerah, sejak masa pemerintahan Belanda.
Kini “bola” pemekaran Provinsi Papua Utara (PPU) ada ditangan DPR RI melalui Komisi II dan Badan Legislasi ( Baleg). Pemekaran Papua Utara adalah inisiatif DPR RI yang payung hukumnya dijamin legalitas kokohnya oleh UU Otsus Papua ( UU No 2/2021). Secara konstitusional pintunya sudah terbuka lebar, jalurnya legal, dan naskah akademiknya sudah komplet, kalau pun direvisi, hanya sebatas masalah teknis keredaksian bukan substantif.



