• Senin, 22 Desember 2025

Polda Papua Belum Bisa Ungkap Pelaku Teror ke Media Jubi, Ini Alasannya

Photo Author
- Jumat, 10 Januari 2025 | 07:50 WIB
Kapolda Papua Partige Renwarin.  (CEPOSONLINE.COM/Humas Polda Papua)
Kapolda Papua Partige Renwarin. (CEPOSONLINE.COM/Humas Polda Papua)

CEPOSONLINE.COM,JAYAPURA-Rasa penasaran publik terkait sosok pelaku pelemparan bom molotov ke Kantor Jubi pada pertengahan Oktober 2024 lalu nampaknya masih panjang. 

Pasalnya sampai saat ini Polda Papua belum mampu mendapatkan alat bukti yang valid.

Adapun penyidik telah mengantongi sejumlah bukti baik seperti saksi yang melihat langsung kejadian tersebut maupun saksi yang melihat kedua terduga pelaku melintas di sekitar TKP usai kejadian, tapi juga bukti petunjuk berupa rekaman CCTV di sekitar TKP.  

Namun nampaknya hal itu belum bisa dijadikan sebagai dasar untuk mengiring kasus tersebut ke tingkat yang lebih tinggi yaitu penetapan tersangka. 

"Sampai saat ini sudah ada 6 saksi yang dimintai keterangan, tapi juga rekaman CCTV, tapi ini belum cukup untuk menetapkan tersangkanya," kata Kapolda Papua Patrige Renwarin, kepada Wartawan, Kamis (9/12/2024). 

Ia pun mengatakan dari rekaman CCTV memang terlihat ada dua orang pria menggunakan sepeda motor, namun bukti tersebut belum bisa memberikan kepastian hukum lantaran kendaraan yang digunakan terduga masih belum didapatkan. 

"Inilah yang sampai saat ini kami kwalahan karena kendaraan yang digunakan terduga pelaku belum bisa kami dapatkan," ujarnya. 

Kendati demikian Mantan Kabid Humas Polda Papua itu meminta masyarakat untuk tetap bersabar, sebab proses penyelidikannya sudah ditingkatkan ke tahap penyidik. Hanya saja masih membutuhkan bukti kuat sehingga aksi teror terhadap media milik Viktor Mambor tersebut bisa terungkap.

"Kami berharap masyarakat terutama para korban, bisa bersabar karena saat ini tim gabungan Polda Papua dan Polresta Jayapura Kota terus bekerja, bahkan berdasarkan gelar perkara sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke tingkat penyidikan," imbuhnya. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agung Trihandono

Tags

Rekomendasi

Terkini

X