CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA – Pemerintah Provinsi Papua mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral (UMS) Tahun 2025.
Angka UMP 2025 naik 6,5 persen, sementara angka UMS 2025 naik 0,5 persen dibandingkan 2024.
Pengumuman UMP dan UMS ini disampaikan Pj Gubernur Papua, Ramses Limbong di kantor gubernur, Rabu (11/12).
Pihaknya menyatakan, penetapan UMP dan UMS Papua 2025 berdasarkan hasil sidang Dewan Pengupahan Papua (DPP).
"UMP Papua 2025 ditetapkan sebesar Rp 4.285.850 per bulan, naik 6,5 persen atau sebesar Rp 261.578. Sementara UMS sebesar Rp4.307.280 per bulan, lebih besar 0,5 persen atau Rp 21.429," kata Ramses kepada wartawan.
Baca Juga: Buka Blokir Akun BRImo Cukup Pakai HP, Ini Langkah-langkanya
Gubernur mengharapkan pemerintah kabupaten/kota segera merealisasikan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Ia juga berharap para pekerja dan pengusahan bisa bersama-sama menerima hasil yang sudah disepakati Dewan Pengupahan Papua.
"Perubahan sekecil apa pun pasti bermanfaat, kami harap hal ini tidak menjadi beban bagi pengusaha tapi jadi pendorong untuk meningkatkan produktifitas mereka," ujarnya.
Pengusaha diharapkan memenuhi kewajiban membayar UMP sesuai ketentuan yang berlaku mulai 1 Januari 2025.
Pihaknya juga akan melakukan pengawasan untuk memastikan bahwa pengusaha memenuhi kewajiban tersebut.
"Ada ruang buat kabupaten dan kota untuk menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. Apabila mereka tidak menetapkan, kita (Pemprov Papua-red) ambil alih untuk menetapkan,” tegasnya.