CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA- Pihak Kepolisian Resor (Polresta) Jayapura Kota tidak main-main dengan Kelompok-kelompok yang menjadi pemicu terjadinya gangguan Keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). Hal itu dibuktikan dengan ditetapkannya dua pria berinisial OB (27) dan SL (15) yang merupakan koordinator lapangan massa aksi demontrasi dari kelompok KNPB yang di tetapkan sebagai Tersangka.
Keterangan tersebut disampaikan langsung langsung oleh Wakapolresta AKBP Deni Herdiana, S.E., S.H., M.M., M.H didampingi Kabag Ops Kompol Clief Gerald P. Duwith, S.E., S.IK., M.Si, Kasat Reskrim AKP I Dewa Gde Ditya Krishnanda, S.I.K, M.H, Kasat Samapta Iptu Budiman Sianturi dan Kasi Humas AKP Muh.Anwar, saat melakukan Press Conference kepada awak media bertempat di Mapolresta Jayapura Kota, Sabtu (17/8/2024) siang.
Wakapolresta AKBP Deni menegaskan, keduanya ditetapkan sebagai Tersangka atas dugaan tindak pidana Dengan Sengaja Tidak Segera Pergi setelah Diperintahkan oleh Pihak Berwenang dalam hal ini Kepolisian Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 bulan penjara.
Dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada kedua pelaku terjadi pada, Jumat (16/8) sore bertempat di Gedung Seni Budaya Expo Waena yang mana tempat tersebut dijadikan markas oleh Kelompok KNPB. Seperti yang kita ketahui bersama kelompok tersebut merupakan oraganisasi ilegal yang tidak terdaftar di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) dan sering menjadi pemicu terjadinya gangguan Kamtibmas.
"Jadi mereka berkumpul dan menutup badan jalan di lokasi, dimana jalan yang diduduki merupakan akses masyarakat dan merupakan tempat umum sehingga menimbulkan gangguan Kamtibmas di tempat tersebut," ungkap AKBP Deni.
Lebih lanjut kata Wakapolresta, selaku Korlap massa aksi terhadap keduanya telah dibangun komunikasi untuk segera membubarkan diri. "Kami sampaikan untuk segera bubarkan diri karena mengganggu kelancaran Kamtibmas, sudah kami berikan kesempatan juga selama satu jam, namun tidak diindahkan dan dengan terpaksa diambil langkah tegas terukur sesuai aturan dengan mengamankan kedua pelaku selaku penanggungjawab," tambahnya.
Tindakan Kepolisian yang diambil dalam hal ini yakni dengan mendatangi TKP, melakukan Olah TKP, Sita Barang Bukti dan lakukan Gelar Perkara usai mengamankan kedua pelaku ke Mapolresta Jayapura Kota. "Setelah gelar perkara, keduanya dinyatakan telah cukup bukti dan langsung kami tetapkan sebagai tersangka," ujar AKBP Deni.
AKBP Deni menegaskan perlu diketahui pihak Kepolisian tidak memberikan ijin kepada kelompok KNPB melakukan aksi keramaiannya karena organisasi tersebut ilegal, tidak terdaftar di Kesbangpol dan selalu dikuatirkan akan mengancam Kamtibmas karena tujuan aspirasinya bertentangan dengan kedaulatan Negara, selain itu, kata AKBP Deni mulai kini pihak kepolisian dengan tegas melarang penggunaan atribut loreng-loreng maupun bendera yang bukan bendera Negara Indonesia.
"Mulai kini kami kepolisian dengan tegas melarang penggunaan atribut loreng-loreng maupun bendera yang bukan bendera Negara Indonesia," tegasnya.
Dirinya juga menambahkan, Alhamduliah Puji Tuhan sampai hari ini pasca penangkapan OB dan SL, situasi Kamtibmas di Kota Jayapura masih tetap terjaga sehingga perayaan peringatan hari kemerdekaan Republik Indonesia hari ini dapat berjalan aman, lancar dan meriah di Kota Jayapura.
"Proses hukum lanjut tetap berjalan sesuai mekanisme yang ada hingga di pengadilan guna memberikan efek jera kepada para pelaku dan menjadi contoh untuk yang lainnya, Polresta Jayapura Kota beserta jajaran tidak main-main terhadap segala sesuatu yang berpotensi menjadi gangguan Kamtibmas," tegas AKBP Deni.
Dia menghimbau kepada masyarakat agar bersama kita terus bersinergi menjaga Kamtibmas di Kota Jayapura, pihak Kepolisian.(*)