• Senin, 22 Desember 2025

Lengser dari Kursi Pj Gubernur Papua, Ini Jabatan Ridwan Rumasukun Sekarang

Photo Author
- Minggu, 4 Agustus 2024 | 21:48 WIB
Ridwan Rumasukun bakal meninggalkan jabatan Pj Gubernur Papua. Ini jabatannya saat ini. (Ist)
Ridwan Rumasukun bakal meninggalkan jabatan Pj Gubernur Papua. Ini jabatannya saat ini. (Ist)

CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA – Lengser dari kursi Pj Gubernur Papua, lantas Ridwan Rumasukun duduki jabatan apa ke depannya?

Diketahui, jabatan Pj Gubernur Papua bakal berganti dari Ridwan Rumasukun ke pejabat yang baru.

Nama Mayjen TNI Purnawirawan Ramses Limbong, Deputi III Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), mencuat sebagai penggantinya.

Pergantian pejabat di kursi Pj Gubernur Papua juga telah dikonfirmasi Kepala Dinas Kominfo Papua, Jeri Agus Yudianto, Sabtu (3/8/2024).

“Iya benar ada undangan (pelantikan-red) tersebut,” kata Jeri melalui pesan Whatsapp.

“Hari ini dilakukan persiapan antara Pemda dan Kemendagri untuk acara yang akan dilaksanakan di Kantor Kemendagri itu,” sambungnya.

Baca Juga: Sosok Mayjen TNI Purnawirawan Ramses Limbong, Calon Pj Gubernur Papua yang Besok Dilantik Mendagri

Sebelumnya, Pj Gubernur Papua Ridwan Rumasukun berpamitan kepada masyarakat Sarmi terkait dirinya yang akan diganti.

“Jika ada salah dan ada hal hal yang belum bisa terpenuhi karena ekpestasinya, maka saya minta maaf. Terima kasih atas dukungan masyarakat kepada saya selama ini," kata Ridwan.

Ridwan berharap Penjabat yang menggantikannya kelak bisa melakukan kegiatan kegiatan yang kerap dilakukannya, misalkan turun langsung ke masyarakat.

"Semoga pejabat yang menggantikan saya bisa melakukan kegiatan seperti yang saya lakukan," pungkasnya.

Sekadar diketahui, mantan BPKAD Papua ini dilantik menjadi Pj Gubernur Papua oleh Mendagri Tito Karnavian pada 5 September 2023 lalu.

Diketahui, Ridwan merupakan pejabat definitif Sekda Papua.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Gratianus Silas

Tags

Rekomendasi

Terkini

X