CEPOSONLINE.COM, NABIRE – Pemprov Papua Tengah resmi tetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada Rabu, (11/12/2024).
Penepatan UMP Papua Tengah dipimpin langsung Pj Gubernur Papua Tengah, Anwar Harun Damanik.
Anwar Harun Damanik menyampaikan bahwa kebijakan penetapan upah minimum tahun 2025 mencakup tiga poin utama.
Pertama, gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi.
Kedua, gubernur dapat menetapkan upah minimum kabupaten,.
Ketiga, upah minimum kabupaten harus lebih tinggi dari upah minimum provinsi.
Formula perhitungan upah minimum tahun 2025 didasarkan pada upah minimum tahun 2024 ditambah kenaikan sebesar 6,5 persen, sesuai arahan Presiden dan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, serta indeks tertentu.
Berdasarkan perhitungan tersebut, upah minimum provinsi Papua Tengah tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp 4.285.848.
"Upah minimum ini menjadi acuan bagi seluruh perusahaan dan usaha di Provinsi Papua Tengah. Bagi perusahaan yang membayar pekerja atau buruh di bawah upah minimum akan dikenakan sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," tegas Pj Gubernur.
Damanik mengingatkan seluruh bupati di Papua Tengah untuk segera menetapkan upah minimum kabupaten pada tanggal 18 Desember, dengan catatan bahwa upah minimum kabupaten tidak boleh lebih rendah dari upah minimum provinsi.
Pj Gubernur Anwar Harun Damanik menekankan pentingnya pelaksanaan kebijakan ini demi kesejahteraan pekerja dan mendukung pertumbuhan ekonomi di Provinsi Papua Tengah.
"Kami berharap kebijakan ini dapat dilaksanakan oleh seluruh pihak dan diawasi dengan baik," pungkas Damanik.