Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Remisi 2026 Jadi Bentuk Penghargaan Negara atas Keberhasilan Pembinaan Warga Binaan

Y
Penulis: Yulius Sulo❯
Sekda Ferdinandus Kainakaimu saat menyerahkan remisi secara simbolis kepada 418 warga binaan Lapas Merauke yang Terima remisi umum pada HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin) 17/8/2026) (CEPOSONLINE.COM/SULO) 
Sekda Ferdinandus Kainakaimu saat menyerahkan remisi secara simbolis kepada 418 warga binaan Lapas Merauke yang Terima remisi umum pada HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin) 17/8/2026)  (CEPOSONLINE.COM/SULO) 

Advertisement

CEPOSONLINE.COM, MERAUKE – Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2026 menjadi momentum untuk meneguhkan kembali komitmen negara dalam memenuhi hak sekaligus memberikan pembinaan kepada warga binaan pemasyarakatan.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Papua Selatan Ferdinandus Kainakaimu pada pemberian remisi umum dan pengurangan masa pidana tahun 2026 di Lapas Kelas IIB Merauke, Senin (17/8/2026).

Sekda Ferdinandus Kainakaimu menegaskan  bahwa kemerdekaan Republik Indonesia merupakan anugerah bagi seluruh masyarakat, termasuk narapidana dan anak binaan yang sedang menjalani proses pembinaan di lembaga pemasyarakatan.

Advertisement

Peringatan kemerdekaan tidak hanya menjadi momentum mengenang perjuangan para pendiri bangsa, tetapi juga menjadi kesempatan untuk meneguhkan kembali komitmen dalam mewujudkan cita-cita sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945.

Cita-cita tersebut antara lain melindungi segenap bangsa Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa serta ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Tema HUT ke-81 Kemerdekaan RI tahun 2026, “Indonesia Bersatu, Berdaulat, Adil dan Makmur”, dinilai bukan sekadar slogan tahunan, tetapi menjadi arah perjalanan bangsa dalam mewujudkan cita-cita kemerdekaan sebagaimana diamanatkan konstitusi.

Advertisement

Sekda Kainakaimu juga menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan menegaskan hak warga binaan untuk memperoleh pembinaan, pendidikan, pelayanan, perlindungan, serta hak integrasi yang dilaksanakan secara profesional, akuntabel dan berkeadilan.

Atas dasar tersebut, pemberian remisi umum dan pengurangan masa pidana merupakan implementasi prinsip negara hukum yang menjunjung tinggi penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Remisi juga menjadi bentuk penghargaan negara atas keberhasilan warga binaan mengikuti proses pembinaan selama menjalani masa pidana.

Dikatakan, bagi narapidana, remisi diharapkan menjadi motivasi untuk terus menjaga kedisiplinan, meningkatkan kualitas diri, mengikuti program pembinaan kepribadian maupun kemandirian serta tidak mengulangi tindak pidana.

Advertisement
Editor : Agung Trihandono

Artikel Terkait

Perayaan HUT ke-81 RI di Pulau Numfor Berjalan Sukses 

Perayaan HUT ke-81 RI di Pulau Numfor Berjalan Sukses 

Perayaan detik-detik proklamasi Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81 tingkat Kabupaten Biak Numfor berlangsung sukses

Tuntas Jalankan Tugas HUT RI, Paskibraka Papua Dapat Rp5 Juta dan Laptop

Tuntas Jalankan Tugas HUT RI, Paskibraka Papua Dapat Rp5 Juta dan Laptop

Gubernur Papua, Matius D. Fakhiri menutup rangkaian pemusatan pendidikan dan latihan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) tingkat Pr

Siswi SMA 8 Jayapura Bawa Baki di Istana Merdeka, Sosok Neeltje Ternyata Punya Kisah Menarik

Siswi SMA 8 Jayapura Bawa Baki di Istana Merdeka, Sosok Neeltje Ternyata Punya Kisah Menarik

Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia telah berlalu. Namun, sejumlah kisah dari perayaan kemerdekaan tahun ini masih menyisaka

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer