CEPOSONLINE.COM – Usai meredanya persoalan terkait aktivitas tambang di Pulau Gag, Raja Ampat, Papua Barat Daya, maupun sengketa 4 pulau antara Pemprov Aceh dan Sumatera Utara, kini muncul lagi masalah tentang pulau di Indonesia.
Kali ini terkait 4 pulau di Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau, yang diduga dijual melalui situs online luar negeri.
Tak menunggu lama bagi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) merespons persoalan tersebut.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto, menegaskan bahwa tidak ada pulau yang dapat dimiliki secara pribadi secara keseluruhan.
“Intinya begini, tidak ada pulau yang bisa dimiliki secara pribadi secara keseluruhan.”
“Ada batasannya, ada undang-undangnya. Paling tidak maksimal itu 70 persen. Itu pertama,” ujar Bima Arya dilansir dari antaranews.com, Senin, 23 Juni 2025.
Baca Juga: Marlon Rumbiak, Polisi Bersarung Tinju dari Papua: Merajut Harapan bagi Anak-anak Biak Numfor
Bima menjelaskan bahwa pulau atau lahan di wilayah kepulauan bisa saja disewakan, namun tetap harus mengikuti aturan dan proporsi yang ditetapkan dalam regulasi.
“Semua ada aturannya, tidak bisa dimiliki secara keseluruhan.”
“Dan pada intinya kita akan menginventarisir hal-hal atau wilayah wilayah yang memang harus tetap kita jaga, regulasinya dan juga kepemilikannya,” kata dia.
Mengenai legalitas penjualan pulau secara daring, Bima Arya menuturkan akan mempelajari terlebih dahulu secara detail keakuratan informasi mengenai penjualan pulau di situs daring sebelum melakukan tindakan.
Sebelumnya, Badan Pengelolaan Perbatasan Daerah (BP2D) Provinsi Kepulauan Riau menyatakan telah melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah setempat usai mencuatnya informasi dugaan penjualan empat pulau di Anambas melalui situs daring luar negeri.
Kepala BP2D Kepri Doli Boniara menyebutkan bahwa pihaknya telah berkomunikasi dengan Bupati Kepulauan Anambas untuk memverifikasi kebenaran informasi tersebut agar tidak menimbulkan polemik di masyarakat.