JawaPos.com - Para pekerja dan tenaga guru yang memiliki gaji di bawah Rp 3,5 juta/ bulan siap-siap menerima (Bantuan Subsidi Upah). Ini setelah pemerintah secara resmi mengumumkan bahwa sebanyak 17,3 juta pekerja dan 565 guru di tanah air akan menerima BSU sebesar Rp 300 ribu per bulan.
Keputusan ini akan berlaku pada Juni-Juli 2025. Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan bantuan ini akan diberikan kepada pekerja dan guru yang memiliki gaji di bawah Upah Minimum Provinsi.
"Kepada pekerja dan para guru honorer yaitu pemberian bantuan subsidi upah (BSU) kepada 17,3 juta pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp 3,5 juta atau di bawah upah minimum provinsi kabupaten dan kota," kata Sri Mulyani usai mengikuti Rapat Terbatas dengan Presiden Prabowo Subianto di Kantor Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (2/6).
Lebih lanjut, Sri Mulyani menyampaikan bahwa para pekerja yang akan menerima bantuan ini ditujukan kepada mereka yang telah terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan. Adapun besarannya secara total sebesar Rp 600 ribu untuk dua bulan.
Pihaknya memastikan bahwa penyaluran bantuan ini akan segera dicairkan pada bulan Juni. Tak hanya untuk pekerja, bantuan subsidi upah juga akan diberikan kepada 565 ribu guru honorer. "Baik itu 288 ribu guru di lingkungan Kementerian Dikdasemen maupun 277 ribu guru di Kementerian Agama," ungkapnya.
Adapun untuk BSU, Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut detail syarat dan ketentuan pekerja dan besaran bansos masih dalam tahap finalisasi. Namun ia membocorkan bahwa batas upah yang akan menerima bansos berupa uang tunai dari pemerintah adalah maksimal memiliki gaji sebesar Rp 3,5 juta.
Untuk diketahui, BSU sempat digelontorkan pemerintah saat masa Covid-19 sebesar Rp 600.000. Namun ketika ditanya soal besarannya akan sama dengan saat Covid-19, Airlangga hanya mengatakan lebih kecil tanpa menyebut nominal yang akan diberikan. "Subsidi upah seperti Covid. (Rp 600 ribu, pak?) Tidak. Lebih kecil," jelas Airlangga. (*)