SARMI- Pasca Harmonisasi yang telah dilaksanakan oleh Tim dari Kementerian Hukum dan HAM Kantor Wilayah Papua terhadap rancangan peraturan daerah (Raperda) Kabupaten Sarmi tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, selanjutnya dilakukan konsultasi publik Raperda kepada masyarakat.
Konsultasi publik tersebut dilaksanakan pada, Rabu (11/10) pekan lalu, masing-masing di dua wilayah distrik, yaitu Distrik Sarmi yang dipimpin tim Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Yohanis Palege, S.Kom, serta Distrik Bonggo yang diwakili tim Sekretaris Badan Pendapatan Daerah, Yulius Sigalingging.
Hadir dalam kegiatan Konsultasi Publik di Distrik Bonggo, masing-masing Kepala Distrik Bonggo, David Kyeuw-Kyeuw, Kapolsek Bonggo Ipda Multazam, dan akademisi dari Universitas Yapis Papua Dr. Ahmad Rifai Rahawarin, SH., MM. (Diskominfo)