Yermias Paulus Ruben Ndiken, S.Sos. foto Sulo/Cepos
*Tapi Ada Sanksi Jika Tidak Patuhi Aturan
MERAUKE-Para pelaku usaha yang ada di Merauke diberikan bimbingan teknis agar dapat memahami aturan-aturan yang harus ditaati dan dilakukan oleh para pelaku usaha yang ada di Kabupaten Merauke.
Sekretaris Daerah Kabupaten Merauke, Yermias Paulus Ruben Ndiken, S.Sos., kepada media ini usai membuka bimbingan teknis bagi para pelaku usaha tersebut menengaskan bahwa pemerintah memberikan kebebasan kepada para pelaku usaha untuk berusaha di Kabupaten Merauke. Namun kebebasan yang diberikan tersebut tidak secara mutlak. Tapi ada prosedur dan tahapan yang harus tetap dilakukan dan ditaati oleh para pelaku usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan. ‘’Ada kebebasan, tapi tentu diberikan tidak secara mutlak. Ada tahapan dan prosedur yang harus tetap dilakukan oleh para pelaku usaha. Jika melanggar aturan, maka tentu ada sanksi yang diberikan mulai dari teguran sampai pada penutupan usaha,’’ jelasnya.
Karena itu, Sekda Yermias Ndiken meminta kepada para peserta Bimtek tersebut untuk mengikuti kegiatan tersebut dengan baik agar minta kerja antara pelakau usaha dan pemerintah dapat berjalan dengan baik.
‘’Kepatuhan-kepatuhan dari para pelaku usaha juga harus disikapi dan kewajiban dan hak disampaikan. Kami pemerintah tetap memberikan kebebasan kepada pelaku usaha berusaha dimana saja sesuai keahlian masing-masing tapi harus ada feedback kepada pemerintah karena itu berkaitan dengan pendapatan asli daerah yang kami tarik dari mitra kita,’’ jelasnya.
Sekda Yermias Ndiken menjelaskan bahwa berdasarkan data sebelumnya, sekira ada lima dunia usaha yang telah diberikan peringatan untuk memenuhi kewajibannya dalam hal ini membayar retribusi atau pajak dari usahanya tersebut kepada daerah.
‘’Kalau terjadi penutupan bagaimana. Kita tidak inginkan adanya penutupan usaha jika pelaku usaha secara taat memenuhi kewajibannya,’’ pungkasnya. (ulo/nat)