JAKARTA-Pemerintah Pusat bersama Pemerintah Provinsi Papua, Pemerintah Kabupaten Mimika dan PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) (PT Inalum) melakukan penandatanganan Perjanjian Pengembalian Saham Divestasi PT Freeport Indonesia di Aula Djuanda, Mezzanine, Kementerian Keuangan, Jumat (12/1).
Penandatangan perjanjian ini dilakukan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani , Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignatius Jonan, Gubernur Papua Lukas Enembe, SIP, MH, Bupati Mimika Eltinus Omaleng dan Direktur Utama PT Inalum, Deputi Bidang Usaha Pertambangan Industri dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mewakili Menteri BUMN.
Acara penandatanganan ini juga disaksikan oleh jajaran dari Kementerian Keuangan, Kementerian ESDM, Kementerian BUMN serta perwakilan dari kementerian terkait yaitu Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Dalam Negeri, Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani menyampaikan bahwa perjanjian yang ditandatangani ini adalah suatu langkah maju dan strategis dalam rangka pengambilan saham divestasi PT.FI, setelah dicapainya pokok-pokok kesepakatan antara Pemerintah Indonesia dengan PT.FI pada tanggal 27 Agustus 2017.
"Jadi perjanjian ini merupakan wujud semangat kebersamaan antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan BUMN dalam proses pengambilan saham divestasi PTFI,"ungkap Mulyani.
Berdasarkan perjanjian ini, lanjut Sri Mulyani, maka Pemerintah Provinsi Papua dan Kabupaten Mimika secara bersama-sama akan memiliki hak atas saham PTFI sebesar 10 persen sesudah divestasi. Porsi hak atas kepemilikkan saham tersebut termasuk untuk kepentingan masyarakat pemilik hak ulayat dan masyarakat yang terkena dampak permanen dari usaha PTFI ini.
"Pengambilan saham divestasi PTFI ini akan dilakukan melalui mekanisme koorporasi
sehingga tidak membebani APBN dan APBD, dan menjadi salah satu manfaat dari pembentukan Holding BUMN Industri Pertambangan,"ujar Mulyani.
Namun secara keseluruhan proses divestasi saham PTFI menjadi 51 persen kepemilikan peserta Indonesia sesuai komitmen Presiden yang harus dilakukan secara transparan, bersih dari segala kepentingan kelompok, dan terjaga tata kelolanya di setiap tahapan.
Tentu harapan Pemerintah, kepemilikan 51 persen saham PTFI oleh peserta Indonesia akan meningkatkan penerimaan negara, mempercepat hilirisasi industri tambang dalam rangka peningkatan nilai tambah dan menciptakan kesempatan kerja serta mendorong pembangunan di daerah.
Diharapkan pengambilan saham divestasi PTFI tersebut akan memberikan manfaat bagi seluruh komponen bangsa Indonesia terutama kepada masyarakat Papua. "Momentum penandatanganan perjanjian ini menjadi sejarah penting bagi bangsa Indonesia. Untuk itu keseluruhan proses pengambilan saham divestasi ini harus terus dikawal dengan mengedepankan kepentingan Nasional, kepentingan masyarakat Papua dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia di dalam pelaksanaan pengelolaan sumber alam secara transparan, dengan tetap menjaga iklim investasi yang kondusif bagi seluruh investor di Indonesia,"ujar Mulyani.
Sementara itu terkait proses untuk mendapatkan 51 persen saham PTFI ini termasuk apakah nanti melalui partisi interns yang nanti akan dikonversi menjadi saham, dimana itulah proses yang sedang pihaknya diskusikan dan sedang dilakukan proses negosiasi dengan pihak terkait.
"Untuk itu, kami sampaikan bahwa komitmen 51 persen sesuai dengan instruksi Presiden adalah non negosiable dan waktunya akan tetap diumunkan jika negosiasinya sudah selesai,"ucap Mulyani.(*)