Jadi Korban Penyadapan Ilegal, Begini Penegasan Presiden Prabowo Lewat Menteri Yusril

CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA- Kasus penyadapan ilegal yang dilakukan sejumlah jenderal dan perwira tinggi Polri terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh politik dan ormas mengagetkan masyarakat di Indonesia.
Muncul beraneka pendapat dan asumsi liar di tengah masyarakat terkait proses hukum kepada para pelaku ini. Namun masyarakat diminta untuk tetap percaya pada aparat hukum dalam penanganan kasus ini.
Seperti dilansir Antara, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengajak masyarakat untuk menaruh rasa percaya terhadap Polri dalam menyelidiki kasus dugaan penyadapan ilegal.
"Jangan ada keragu-raguan Polri menyidik Polri," ucap Yusril dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Selasa malam.
Dia menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto berkomitmen penuh melakukan penegakan hukum dengan profesional.
Dia pun menekankan penegakan hukum atas kasus tersebut dilakukan berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Nasional.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga personel Polri berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dugaan tindak pidana penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping dan penghapusan data elektronik serta illegal access.
Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, mengatakan bahwa ketiganya ditetapkan sebagai tersangka usai memeriksa sejumlah saksi dan menyita beberapa barang bukti.
Setelah ditetapkan tersangka, ketiganya menjalani penahanan di Rutan Mabes Polri, Jakarta (*)



