Komdigi: Ujaran Kebencian dan Disinformasi Wajib Di-Take Down Maksimal 4 Jam

CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mewajibkan platform digital, termasuk media sosial, menurunkan konten ujaran kebencian dan disinformasi paling lambat empat jam setelah menerima perintah pemerintah.
Dilansir Jawapos.com, ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 127 Tahun 2026. Regulasi itu mengatur penanganan konten yang memuat ujaran kebencian dan disinformasi yang dinilai meresahkan masyarakat atau mengganggu ketertiban umum.
Penyelenggara sistem elektronik (PSE) lingkup privat berbasis konten buatan pengguna (user-generated content) wajib memutus akses atau menurunkan konten yang diperintahkan pemerintah. Batas waktunya maksimal empat jam sejak perintah diterbitkan.Staf Ahli Menteri Komdigi Wijaya Kusumawardhana menegaskan, kebijakan tersebut bukan untuk membatasi kebebasan berpendapat, apalagi membungkam kritik publik.
“Saya kira tidak ada upaya dari pemerintah untuk membungkam atau tidak ada niat seperti itu,” katanya dalam forum National Cybersecurity Connect 2026 GP Ansor di Jakarta, Rabu (28/10). Menurut Wijaya, konten yang mengandung disinformasi, fitnah, dan ujaran kebencian perlu ditangani agar tidak memicu perpecahan. Pemerintah, kata dia, tidak ingin konten negatif menyebar secara masif di ruang digital.
Dia menjelaskan, pengelola platform digital bertanggung jawab menangani konten bermasalah yang beredar di layanan mereka. Melalui regulasi tersebut, Komdigi berupaya mempertegas penerapan aturan agar platform tidak pasif dalam melakukan moderasi konten.



