Ini 13 Jenis Tindak Pidana yang Diusulkan Dirampas Asetnya, Salah Satunya Pidana Perpajakan

CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan penyitaan aset terhadap tindak pidana di bidang perpajakan yang diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset, harus berasas keadilan.
Purbaya dalam taklimat media di Jakarta, Selasa, menuturkan penyitaan aset terhadap wajib pajak perlu diterapkan secara hati-hati, di mana sanksi seyogyanya dikenakan bila terbukti melakukan penyelewengan secara sengaja.
Pasalnya, menurut dia, sebagian kasus ketidakpatuhan pajak terjadi karena kelalaian wajib pajak.
“Mungkin bisa, tapi jangan sekali melanggar langsung ambil semua. Harus ada asas keadilan. Kalau berkali-kali atau memang dengan sengaja mengelabui pajak, bisa saja. Tapi, kalau nggak, nanti repot,” jelas Purbaya.
Bendahara negara menggarisbawahi penerapan RUU Perampasan Aset terhadap wajib pajak harus menegakkan rambu yang jelas. Hal itu bertujuan untuk memastikan wajib pajak secara umum tidak mengalami kerentanan akibat kebijakan RUU Perampasan Aset.



