Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Gaji dan Tukin TNI Naik, Ini Nominal yang Dibawa Pulang Tamtama hingga Jenderal
W
Penulis: Weny Firmansyah❯

Advertisement
CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA – Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) mendapat kabar baru soal penghasilan pada 2026. Pemerintah menaikkan besaran tunjangan kinerja (tukin) setelah Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Perpres Nomor 42 dan 43 Tahun 2026.
Advertisement
Besarannya kini mengikuti kelas jabatan, dengan tukin tertinggi mencapai Rp48.613.500 per bulan untuk pejabat tinggi TNI bintang empat.
Advertisement
Dilansir dari radarbanyuwangi.jawapos.com, perubahan tersebut sekaligus menggantikan aturan lama yang berlaku sejak 2018, yakni Perpres Nomor 102 dan 104 Tahun 2018. Artinya, setelah sekitar delapan tahun, besaran tukin prajurit TNI mengalami penyesuaian.
Advertisement
Artikel Terkait
Advertisement
Berita Terkini
Advertisement
Advertisement



