Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Terlibat Publikasi Ilegal Aksi Demo KNPB di Wamena- Papua, WNA Rusia ini Akhirnya Dideportasi 

A
AP (39) warga negara Rusia menjalani pemeriksaan atas pelanggaran keimigrasian terindikasi terlibat publikasi tanpa izin di Wamena, Papua Pegunungan, Sabtu (15/8/2026).(CEPOSONLINE.COM/ANTARA/HO-Humas Ditjen Imigrasi)
AP (39) warga negara Rusia menjalani pemeriksaan atas pelanggaran keimigrasian terindikasi terlibat publikasi tanpa izin di Wamena, Papua Pegunungan, Sabtu (15/8/2026).(CEPOSONLINE.COM/ANTARA/HO-Humas Ditjen Imigrasi)


Advertisement

CEPOSONOLINE.COM,JAYAPURA - Direktorat Jenderal Imigrasi mendeportasi AP (39) warga negara Rusia yang terindikasi terlibat publikasi ilegal aksi demonstrasi Komite Nasional Papua Barat (KNPB) di Wamena, Papua Pegunungan.

Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan aktivitas yang dilakukan PA dinilai tidak sesuai dengan maksud dan tujuan visa kunjungan wisata yang dikantonginya.

"Indonesia terbuka untuk wisatawan mancanegara, tetapi ada aturan yang harus dihormati. Ketika seseorang masuk sebagai wisatawan, aktivitasnya tentu harus sesuai dengan izin yang diberikan," katanya dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Advertisement

Dia menjelaskan, AP tercatat masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 3 Juli 2026 menggunakan Visa Kunjungan yang berlaku hingga 31Agustus 2026.

Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut terungkap bahwa perjalanan AP ke Papua bukanlah yang pertama kalinya.

Catatan keimigrasian menunjukkan AP telah sekitar 10 kali mengunjungi Papua, dengan intensitas kunjungan yang meningkat dalam kurun waktu 2024–2026.

Advertisement

Kepada petugas, AP mengaku menyukai alam serta budaya Papua dan memiliki sejumlah kenalan lokal sejak kunjungan-kunjungan terdahulunya.

Dalam kunjungan terbarunya, AP menyampaikan niat awal berwisata ke sejumlah wilayah di Papua, termasuk Korowai dan Wamena.

Perhatian petugas tertuju pada pengakuan AP bahwa dirinya berada di Wamena pada 15 Agustus 2026 untuk mengambil foto dan video aksi demonstrasi KNPB.

Dokumentasi tersebut rencananya digunakan sebagai materi konten pada akun media sosial miliknya, seperti Instagram dan YouTube.

Advertisement
Editor : Agung Trihandono

Artikel Terkait

Sempat Dibilang Tidak Ada, DPR Minta Imipas Periksa CCTV "Apartemen" Lapas Cibinong

Sempat Dibilang Tidak Ada, DPR Minta Imipas Periksa CCTV "Apartemen" Lapas Cibinong

Komisi XIII DPR RI meminta Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) memeriksa kamera pengawas (CCTV) yang

Pencekalan Febrie Adriansyah Masih Berlaku, Ini Penegasan Dirjen Imigrasi   

Pencekalan Febrie Adriansyah Masih Berlaku, Ini Penegasan Dirjen Imigrasi   

Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan status pencekalan ke luar negeri terhadap mantan Jampidsus Febrie Adriansyah masih berlaku selama 20 hari sejak ditertibkan, meski saat ini penyidikannya

Seret Wamen Imipas Silmy Karim, ICW Dorong KPK Terapkan TPPU dalam Korupsi Izin Tinggal WNA

Seret Wamen Imipas Silmy Karim, ICW Dorong KPK Terapkan TPPU dalam Korupsi Izin Tinggal WNA

Indonesia Corruption Watch (ICW) mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus dugaan korupsi izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) yang menyeret Wakil

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer