18 Agustus 2026 Apakah Libur Cuti Bersama? Ini Penjelasan Wamendagri Bima Arya

CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA- Usai libur nasional Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia pada Senin, 17 Agustus 2026, banyak masyarakat yang bertanya-tanya mengenai status hari setelahnya.
Apakah tanggal 18 Agustus 2026 ditetapkan sebagai hari libur nasional atau cuti bersama?
Dilansir dari radarsolo.jawapos.com,menjawab kesimpangsiuran tersebut, pemerintah melalui Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menegaskan bahwa Selasa, 18 Agustus 2026 bukan merupakan hari libur maupun cuti bersama, baik untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun karyawan swasta.
Meski tidak ada penetapan libur resmi dari Kementerian Sekretariat Negara (Setneg), pemerintah memahami antusiasme masyarakat yang masih ingin melanjutkan pesta kemerdekaan.
Oleh karena itu, pemerintah mengimbau setiap instansi publik maupun perusahaan swasta untuk memberikan kelonggaran atau fleksibilitas jam kerja bagi para pegawai dan warga yang terlibat dalam perayaan di lingkungannya.
"Dari Setneg disampaikan bahwa semua daerah diminta memberikan kemudahan apabila ada warga yang ingin melaksanakan pesta rakyat. Jadi jadwalnya agak fleksibel," ujar Bima Arya, Senin (17/8/2026).



