Apakah Gaji PNS 2027 Tidak Naik? Ini Dokumen KEM-PPKF Buka Fakta Terbaru

CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA– Harapan aparatur sipil negara (ASN) terhadap kenaikan gaji pokok pada 2027 belum mendapat jawaban pasti. Dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2027 belum mencantumkan kebijakan spesifik mengenai kenaikan gaji pokok PNS dan PPPK secara nasional.
Dokumen yang menjadi salah satu pijakan penyusunan RAPBN 2027 itu justru menempatkan perlindungan daya beli, pemberian THR dan gaji ke-13, serta keberlanjutan belanja pegawai sebagai bagian dari arah kebijakan pemerintah.
Artinya, bagi ASN yang menanti penyesuaian gaji pokok, sinyal dari dokumen awal tersebut belum bisa diterjemahkan sebagai kepastian kenaikan maupun kepastian tidak naik.
Keputusan final masih harus menunggu rangkaian pembahasan RAPBN 2027 hingga penyampaian Nota Keuangan pemerintah kepada DPR RI.
*KEM-PPKF 2027 Jadi Sinyal Awal Kebijakan Gaji ASN*
KEM-PPKF 2027 mengusung tema “Tumbuh Lebih Tinggi, Sejahtera Lebih Cepat”. Dokumen tersebut memuat kerangka ekonomi makro sekaligus arah kebijakan fiskal yang akan menjadi landasan dalam penyusunan RAPBN 2027.
Pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi 2027 mencapai 6,5 persen, sementara pendapatan negara diproyeksikan berada di kisaran 12,01 hingga 12,4 persen terhadap PDB.
Defisit APBN ditargetkan tetap terkendali pada rentang 1,8 hingga 2,4 persen, sedangkan tingkat pengangguran terbuka diarahkan berada di kisaran 4,30 hingga 4,87 persen.
Di tengah target tersebut, pemerintah harus menjaga keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan masyarakat dan kemampuan fiskal negara.
Kondisi inilah yang ikut menentukan ruang pemerintah dalam menetapkan kebijakan belanja pegawai.



