Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tak Sekadar Memasak, Dapur MBG Wajib Kelola Hal Ini

Y
Penulis: Yohanes Palen❯

Ilustrasi. (SAMPOS)
Ilustrasi. (SAMPOS)


Advertisement

CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA- Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kini memasuki babak baru. 

 

Tak hanya fokus pada penyediaan makanan sehat bagi masyarakat, program ini juga menuntut pengelolaan limbah secara bertanggung jawab dan berkelanjutan.

Advertisement

 

Hal itu ditegaskan melalui Peraturan Badan Gizi Nasional (BGN) Nomor 1 Tahun 2026 yang mengatur penanganan sisa pangan, sampah, serta air limbah domestik dalam pelaksanaan MBG. 

 

Advertisement

Aturan ini menjadi langkah strategis pemerintah dalam memastikan program berjalan tidak hanya efektif dari sisi gizi, tetapi juga aman bagi lingkungan.

 

Dalam regulasi tersebut, setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) diwajibkan mengelola sisa makanan dan limbah dapur secara sistematis.

 

Artinya, dapur MBG tidak lagi sekadar tempat memasak, tetapi juga menjadi bagian dari sistem pengelolaan lingkungan yang terpadu.

 

Kepala BGN, Dadan Hindayana mengatakan, kebijakan ini penting untuk menjaga kualitas kesehatan masyarakat sekaligus mencegah dampak negatif terhadap lingkungan.

 

“Pengaturan ini penting untuk menjaga kesehatan masyarakat, menghindari pencemaran lingkungan, serta memastikan prinsip higiene dan sanitasi pangan benar-benar diterapkan dalam pelaksanaan Program MBG,”ucap Dadan

 

Ia menjelaskan, aturan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG. 

 

Dalam beleid itu, pemerintah menekankan pentingnya tata kelola program yang komprehensif, termasuk dalam aspek limbah dan sisa pangan.

 

Lebih lanjut, Dadan menegaskan bahwa setiap SPPG memiliki tanggung jawab penuh, mulai dari penyediaan makanan bergizi hingga pengelolaan limbah yang dihasilkan dari seluruh proses operasional.

 

“SPPG tidak hanya bertugas menyediakan makanan bergizi, tetapi juga memastikan seluruh prosesnya, termasuk limbah yang dihasilkan, dikelola dengan baik dan bertanggung jawab,” tegasnya.

 

Menurutnya, sisa pangan dalam program MBG tidak bisa lagi dipandang sebagai limbah semata. 

 

Sisa makanan yang masih layak konsumsi harus dikelola secara bijak agar tidak terbuang sia-sia, sekaligus menjadi bagian dari upaya efisiensi program.

 

BGN juga membuka ruang kolaborasi antara SPPG dengan pemerintah daerah maupun pihak ketiga dalam pengelolaan sampah dan limbah. 

 

Langkah ini diharapkan dapat memperkuat implementasi kebijakan di lapangan sesuai dengan kondisi masing-masing daerah.

 

“Dengan adanya aturan ini, kami ingin memastikan Program MBG tidak hanya meningkatkan gizi masyarakat, tetapi juga sejalan dengan prinsip keberlanjutan dan ramah lingkungan,”tutup Dadan. (*).

Advertisement
Editor : Yohanes Palen

Artikel Terkait

Ini Penyebab Dana Operasional SPPG Tak Kunjung Cair

Ini Penyebab Dana Operasional SPPG Tak Kunjung Cair

Badan Gizi Nasional (BGN) melalui akun Instagram reminya menyampaikan penyebab di balik tidak cairnya dana operasional Satuan Pelayanan

Prabowo Akui MBG Banyak Kekurangan, 2.600 Orang Diperiksa

Prabowo Akui MBG Banyak Kekurangan, 2.600 Orang Diperiksa

Presiden Prabowo Subianto mengakui pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) masih diwarnai berbagai kekurangan.

Poltracking: Bansos dan MBG dongkrak kepuasan publik terhadap Presiden

Poltracking: Bansos dan MBG dongkrak kepuasan publik terhadap Presiden

Lembaga survei Poltracking Indonesia mencatat penyaluran bantuan sosial yang tepat sasaran hingga program Makan Bergizi Gratis (MBG) mendong

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer