Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Gaji ke-13 2026 Segera Cair? Ini Estimasi Jadwal, Nominal, dan Komponennya untuk PNS, PPPK, TNI-Polri

Y
Penulis: Yohanes Palen❯
Ilustrasi. (Radarbojonegoro)
Ilustrasi. (Radarbojonegoro)

CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA– Di tengah ramainya kabar pencairan gaji dan Tunjangan Hari Raya (THR), pembahasan mengenai gaji ke-13 bagi aparatur negara juga menjadi sorotan pada Februari 2026.


Advertisement

Meski pemerintah belum mengumumkan regulasi resmi untuk tahun ini, estimasi jadwal dan nominal dapat mengacu pada pola pencairan tahun sebelumnya.

Pada 2025, Presiden RI Prabowo Subianto menetapkan kebijakan THR dan gaji ke-13 melalui Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025.

Saat itu, pemerintah memberikan THR dan gaji ke-13 kepada sekitar 9,4 juta aparatur negara, termasuk PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, hakim, serta para pensiunan.

Advertisement

Adapun gaji ke-13 merupakan tambahan penghasilan yang diberikan pemerintah kepada ASN, TNI, Polri, pejabat negara, dan pensiunan.

Tujuannya membantu kebutuhan pendidikan anak menjelang tahun ajaran baru, sekaligus menopang kebutuhan keluarga di pertengahan tahun.

Estimasi Jadwal Pencairan 2026
Berdasarkan pola 2024–2025, gaji ke-13 biasanya cair pada pertengahan tahun, sekitar Juni atau Juli.

Advertisement

Jika mengacu pada regulasi sebelumnya, pencairan diperkirakan tetap mengikuti skema serupa, meskipun keputusan resmi pemerintah untuk 2026 masih ditunggu.

Sementara itu jika mengacu pada aturan sebelumnya, komponen gaji ke-13 diproyeksikan tetap dibayarkan penuh (100%).

Komponen gaji ke-13 tersebut meliputi, gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan.

Kemudian tunjangan jabatan atau tunjangan umum, tunjangan kinerja (tukin) bagi instansi yang menerapkan.

Estimasi nominal besaran gaji ke-13 tersebut berbeda sesuai golongan, masa kerja, dan instansi.

Untuk PNS, estimasi gaji pokok tahun 2026 berkisar:
Golongan I: Rp1,6 juta – Rp2,9 juta
Golongan II: Rp2 juta – Rp3,6 juta
Golongan III: Rp2,5 juta – Rp4,3 juta
Golongan IV: Rp3 juta – Rp5,4 juta

Nominal tersebut belum termasuk tambahan tunjangan sesuai jabatan dan kinerja. (*).

Editor: Yohanes Palen

Advertisement

Artikel Terkait

Wali Kota Rolling 16 Pejabat, Tiga Putri Port Numbay Duduki Jabatan Strategis

Wali Kota Rolling 16 Pejabat, Tiga Putri Port Numbay Duduki Jabatan Strategis

Wali Kota Jayapura, Abisai Rollo kembali melakukan penyegaran birokrasi melalui rolling 16 pejabat untuk mengisi sejumlah posisi Pelaksana T

Pemda Dogiyai Apresiasi Festival Kopi, Petani dan Barista Papua Harus Jadi Pelaku Utama Industri

Pemda Dogiyai Apresiasi Festival Kopi, Petani dan Barista Papua Harus Jadi Pelaku Utama Industri

Pemerintah Kabupaten Dogiyai mengapresiasi penyelenggaraan Festival Kopi Papua Tengah yang digelar Pemerintah Provinsi Papua Tengah. Festiva

HIPMI Dogiyai Promosikan Tiga Produk Kopi Arabika Lokal di Festival Kopi Papua Tengah

HIPMI Dogiyai Promosikan Tiga Produk Kopi Arabika Lokal di Festival Kopi Papua Tengah

Badan Pengurus Cabang Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPC HIPMI) Kabupaten Dogiyai memanfaatkan Festival Kopi Papua Tengah sebagai ajang

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer