Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Dipanggil KPK Soal Dugaan Korupsi Penentuan Kuota Haji

A
Penulis: Agung Trihandono❯
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo.(Ceposonline.com/ANTARA/Bayu Pratama)
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo.(Ceposonline.com/ANTARA/Bayu Pratama)

CEPOSONLINE.COM,JAYAPURA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.


Advertisement

  "Benar, hari ini, Jumat (24/1), penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi saudara DA selaku mantan Menteri Pemuda dan Olahraga dalam lanjutan penyidikan kasus kuota haji," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat.

Seperti yang dilansir dari Kantor Berita Antara, Budi mengatakan KPK meyakini Dito Ariotedjo akan memenuhi panggilan tersebut.

"Kami meyakini DA akan hadir memenuhi panggilan pemeriksaan ini karena pada prinsipnya keterangan dari seorang saksi dibutuhkan penyidik untuk membantu mengungkap, sehingga perkara menjadi terang," katanya.

Advertisement

  Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan mulai melakukan penyidikan kasus kuota haji. Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan.

  Mereka yang dicegah adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus pada era Menag Yaqut Cholil, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.

  KPK pada 9 Januari 2026, mengumumkan dua dari tiga orang yang dicegah tersebut menjadi tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, yakni Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), dan Ishfah Abidal Aziz (IAA).

Advertisement

  Selain ditangani KPK, Pansus Hak Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menyatakan telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024.

  Poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50 berbanding 50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.

Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

  Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar delapan persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler. (*)

Advertisement

Artikel Terkait

Wali Kota Rolling 16 Pejabat, Tiga Putri Port Numbay Duduki Jabatan Strategis

Wali Kota Rolling 16 Pejabat, Tiga Putri Port Numbay Duduki Jabatan Strategis

Wali Kota Jayapura, Abisai Rollo kembali melakukan penyegaran birokrasi melalui rolling 16 pejabat untuk mengisi sejumlah posisi Pelaksana T

Pemda Dogiyai Apresiasi Festival Kopi, Petani dan Barista Papua Harus Jadi Pelaku Utama Industri

Pemda Dogiyai Apresiasi Festival Kopi, Petani dan Barista Papua Harus Jadi Pelaku Utama Industri

Pemerintah Kabupaten Dogiyai mengapresiasi penyelenggaraan Festival Kopi Papua Tengah yang digelar Pemerintah Provinsi Papua Tengah. Festiva

HIPMI Dogiyai Promosikan Tiga Produk Kopi Arabika Lokal di Festival Kopi Papua Tengah

HIPMI Dogiyai Promosikan Tiga Produk Kopi Arabika Lokal di Festival Kopi Papua Tengah

Badan Pengurus Cabang Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPC HIPMI) Kabupaten Dogiyai memanfaatkan Festival Kopi Papua Tengah sebagai ajang

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer