NABIRE- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Tengah mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS), Sabtu (18/8/2023).
Terdapat 24 Partai Politik yang mendaftar lengkap dengan calon anggota dewan masing-masing berdasarkan daerah pemilihan (Dapil)." Ada Total 700 DCS Anggota DPR Papua Tengah dari 24 Partai politik sesuai dengan data yang kami himpun, " Katanya.
Kepada media ini , Ketua KPU Papua Tengah, Jennifer Darling Tabuni menjelaskan, Pengumuman ini berdasarkan pada melaksanakan ketentuan Pasal 70 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
" Kami keluarkan putusan ini berdasarkan Undang-undang pasal 70 peraturan KPU No 10 tahun 2023 sehingga apabila ada masukan dari masyarakat Masukkan silahkan disampaikan disertai dengan bukti identitas diri dan bukti yang relevan kepada KPU Provinsi Papua Tengah melalui Kantor KPU Provinsi Papua Tengah yang beralamat di Jalan.A.Gobai Nabire, Papua Tengah, " Tuturnya.
Lanjut Tabuni, Penyampaian dan masukkan dari masyarakat dijamin Undang-undang Pasal 71 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota tentang masyarakat dapat menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap calon sementara Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang dalam DCS dari tanggal 19-28 Agustus 2023.
" Jika ada masukan atau tanggapan dari masyarakat misalnya dalam DCS terdapat PNS dan lain-lain silahkan disampaikan kepada kami karena dilindungi Undang-undang yang penting dengan bukti yang jelas, " pungkas. (theresia)