Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Burung Nuri dan Kelinci Diselundupkan Tanpa Dokumen

W
Penulis: Wahyu Welerubun❯
Satu ekor satwa yang hendak dikirim ke luar Timika. (Ceposonline.com/dokumen).
Satu ekor satwa yang hendak dikirim ke luar Timika. (Ceposonline.com/dokumen).

CEPOSONLINE.COM, MIMIKA - Karantina Papua Tengah melalui Pos Pelayanan (Pospel) Bandara berhasil menggagalkan upaya pengiriman empat ekor satwa yang hendak dikirim menggunakan rute penerbangan Timika–Jakarta tanpa dilengkapi dokumen karantina, Rabu 28 Januari 2026. 


Advertisement

 

Dalam keterangan resmi yang diterima media ini, Kamis (29/1/2026), Ketua Tim Penegakan Hukum (Gakkum) Karantina Papua Tengah, drh Ardhiana Nur Suryani menerangkan bahwa satwa yang diamankan terdiri dari dua ekor burung nuri kepala hitam dan dua ekor kelinci. 

 

Advertisement

Ardhiana mengatakan, keempat ekor burung tersebut diangkut secara ilegal dan tidak diketahui identitas pemiliknya.

 

Ia menambahkan, keberhasilan menggagalkan upaya pengiriman ini merupakan hasil sinergi lintas instansi antara Karantina Papua Tengah, Satpom AU Lanud Yohanis Kapiyau, dan Aviation Security (Avsec) Bandara Mozes Kilangin Timika.

Advertisement

 

“Kejadian bermula saat personel Satpom AU Lanud Yohanis Kapiyau melakukan monitoring rutin pada proses pemuatan barang ke dalam pesawat carter,” ujar Ardhiana. 

 

“Petugas kemudian mencurigai sebuah kardus cokelat yang memiliki lubang di sisi kiri dan kanan. Kecurigaan itu langsung ditindaklanjuti dengan pemeriksaan bersama petugas Avsec bandara,” imbuhnya. 

 

Hasil pemeriksaan mengungkap keberadaan empat ekor satwa hidup yang dikemas ke dalam kardus tanpa dilengkapi dokumen karantina. 

 

Selain itu, sebagian satwa tersebut juga termasuk dalam kategori satwa yang dilindungi, sehingga pengirimannya wajib memenuhi persyaratan khusus sesuai peraturan perundang-undangan.

 

Atas temuan tersebut, Karantina Papua Tengah langsung melakukan tindakan terpilih terhadap satwa-satwa tersebut karena tidak memenuhi persyaratan kriteria sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, serta regulasi terkait perlindungan satwa liar.

 

Sebagai tindak lanjut, seluruh satwa yang diamankan diserahkan kepada Balai Besar KSDA Papua melalui Seksi Konservasi Wilayah (SKW) Kelas II Timika. 

 

Proses penyerahan dilakukan secara resmi melalui Berita Acara Serah Terima Media Pembawa Satwa yang disaksikan langsung oleh Kepala SKW Kelas II Timika beserta jajaran.(*)

Advertisement

Artikel Terkait

Semangat Hari Pahlawan Generasi Muda Mimika Gelar Bakti Sosial Merawat Kerukunan

Semangat Hari Pahlawan Generasi Muda Mimika Gelar Bakti Sosial Merawat Kerukunan

Semangat Hari Pahlawan 2026 di Kabupaten Mimika, Papua Tengah, diterjemahkan lewat aksi nyata yang penuh inspirasi. 

Terkendala Fasilitas dan Keamanan, Polsek Tembagapura Selamatkan Pendidikan Lewat Honai Belajar

Terkendala Fasilitas dan Keamanan, Polsek Tembagapura Selamatkan Pendidikan Lewat Honai Belajar

Di tengah keterbatasan fasilitas pendidikan dan tantangan keamanan wilayah, Polsek Tembagapura berinisiatif menghadirkan ruang belajar alter

Bahayakan Keselamatan, Polsek Kuala Kencana Tertibkan Meriam Spirtus 

Bahayakan Keselamatan, Polsek Kuala Kencana Tertibkan Meriam Spirtus 

Jajaran Polsek Kuala Kencana menggelar patroli keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di kawasan Trans Baru Jalur 2

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer