Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Edarkan Tramadol, Seorang Pria di Mimika Ditangkap Polisi

W
Penulis: Wahyu Welerubun❯

 

Barang bukti yang diamankan polisi. (Foto: Humas Polres Mimika).
Barang bukti yang diamankan polisi. (Foto: Humas Polres Mimika).

CEPOSONLINE.COM, MIMIKA - Seorang pria di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah ditangkap polisi setelah dilaporkan kerap mengedarkan obat keras tanpa izin edar jenis tramadol di wilayah Kabupaten Mimika.


Advertisement

Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona saat dikonfirmasi, Rabu (28/1/2026) menjelaskan, penangkapan itu berlangsung pada Minggu, 25 Januari 2026 sekitar pukul 19.30 WIT di Jalan Irigasi, tepatnya di depan Kantor KPU Timika, berdasarkan Laporan Polisi : LP /A / 03 / I / 2026 /SPKT. Sat Resnarkoba / Polres Mimika / Polda Papua Tengah, tanggal 25 Januari 2026.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang laki-laki berinisial MAM (25), warga Jalan Irigasi Gang Flora Timika.

“Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat terkait maraknya peredaran obat keras sediaan farmasi di wilayah tersebut,” kata Iptu Hempy, dalam keterangan resminya, Selasa (27/1/2026).

Advertisement

Iptu Hempy menerangkan bahwa pengungkapan ini bermula pada hari Minggu sekitar pukul 18.00 WIT Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Mimika menerima laporan mengenai adanya peredaran obat keras sediaan farmasi yang sering terjadi di jalan Hassanudin, Irigasi, Gang Flora, Distrik Wania, Mimika.

Selanjutnya, berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal menuju ke alamat yang dimaksud guna melakukan pemantauan.

“Dan benar, sekitar pukul 19.30 WIT, di jalan Irigasi depan KPU Timika Tim berhasil menangkap terduga pelaku yang di ketahui berinisial MAM (25), yang mana setelah di introgasi pelaku mengakui bahwa benar pelaku sering memperjual belikan obat obatan jenis Tramadol milik pelaku,” jelas Hempy.

Advertisement

“Pelaku juga mengakui bahwa obat-obatan tersebut pelaku simpan di rumah kosnya yang beralamat di jalan Irigasi gang Flora Timika,” imbuhnya.

Setelah mendengar pengakuan pelaku tersebut, Tim membawa pelaku menuju indekos miliknya dan berhasil menyita 8 (delapan) papan obat berisikan 76 (tuju puluh enam) butir obat jenis Tramadik milik pelaku yang di simpan di tas ransel yang di gantung tepat di belakang pintu kamar kosannya.

Kata Iptu Hempy, pelaku juga mengakui bahwa obat obatan keras tersebut adalah miliknya. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti yang berhasil di sita dibawa menuju ke kantor Polres Mimika Mile 32 guna di lakukan proses hukum lebih lanjut.

Adapun dalam penangkapan ini, tim berhasil menyita barang bukti berupa 8 (delapan) papan berisikan 76 (tuju puluh enam) butir obat keras jenis Tramadol, 1 (satu) buah bekas paket jasa pengiriman SPX warna hitam, 1 (satu) buah tas ransel warna hitam merek Reebok, 1 (satu) buah tas samping warna hitam merek Voltker, 1 (satu) buah hanphone merek Tecno Spark Go One warna putih, serta uang tunai Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah).

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) dan Pasal 436 ayat (2) UU RI No 17 thn 2023 tentang Kesehatan.

Iptu Hempy pun mengimbau kepada masyarakat agar tidak menyalahgunakan obat-obatan keras dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya peredaran obat ilegal di lingkungan sekitarnya.(*).

Advertisement

Artikel Terkait

Edarkan Tramadol Ribuan Butir, Seorang Pemuda Dibekuk di Merauke 

Edarkan Tramadol Ribuan Butir, Seorang Pemuda Dibekuk di Merauke 

Edarkan Tramadol yang diketahui masuk dalam jenis obat keras ribuan butir atau tepatnya sebanyak 1.721 butir, seorang pemuda di Merauke  berinisial MR (23) dibekuk  oleh Satuan Opsnal Reserse Narkoba Polres Merauke. 

Mimika Dalam Aksi: Blokade Jalan Hingga Unras di Kantor Bupati, Ada Apa?

Mimika Dalam Aksi: Blokade Jalan Hingga Unras di Kantor Bupati, Ada Apa?

Puluhan mama-mama Orang Asli Papua (OAP) bersama sejumlah pemuda menggelar aksi demonstrasi dan memblokade Jalan Cenderawasih

RSUD Mimika Rujuk Korban Penikaman dari Ilaga ke Makassar 

RSUD Mimika Rujuk Korban Penikaman dari Ilaga ke Makassar 

Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mimika terpaksa merujuk seorang korban penikaman berinisial M.M ke Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr. Wahidin

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer