• Senin, 22 Desember 2025

Maret 2026, Johannes Rettob Lantik Kepala Kampung se-Mimika

Photo Author
- Sabtu, 13 Desember 2025 | 12:44 WIB
Gedung Kantor Puspem Kabupaten Mimika. (Foto: Cenderawasih Pos/Moh. Wahyu Welerubun).
Gedung Kantor Puspem Kabupaten Mimika. (Foto: Cenderawasih Pos/Moh. Wahyu Welerubun).

CEPOSONLINE.COM, MIMIKA - Pengukuhan kepala-kepala kampung di Kabupaten Mimika dijadwalkan dilaksanakan pada Maret 2026 setelah sempat ditunda.

Hal ini dibenarkan Pelaksana Tugas (PlT) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Mimika, Abraham Kateyau, Jumat (12/12/2025).

Seperti diketahui, pengukuhan atau pelantikan kepala-kepala Kampung se-Kabupaten Mimika sendiri sebelumnya dijadwalkan berlangsung pada November 2025 lalu.

Akan tetapi dikarenakan adanya evaluasi terhadap beberapa kepala kampung sehingga rencana itu kemudian ditunda.

Abraham menjelaskan masa jabatan para kepala kampung akan berakhir bulan Desember ini.

Kendati Bupati Johannes Rettob telah bersurat ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar memberi tambahan waktu untuk melakukan evaluasi.

“Sebelum bulan Maret, bupati sudah menyurat ke Kemendagri minta penambahan waktu,” katanya.

Ia mengatakan, evaluasi akan dilakukan tim yang beranggotakan beberapa unsur, termasuk tokoh-tokoh masyarakat.

Evaluasi tersebut mencakup pelayanan sosial kepada masyarakat, kinerja pemerintahan kampung dalam merangkul warga, serta pengelolaan keuangan kampung, termasuk dana desa dan seluruh sumber dana lainnya di desa.

Dengan evaluasi ini, Abraham menyebut ada kemungkinan dari 133 kepala kampung, tidak semuanya dikukuhkan.

Sebab, jika selama evaluasi berlangsung terdapat temuan yang menunjukkan penggunaan resmi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, serta laporan masyarakat.

“Apabila ada temuan temuan di lapangan, pasti ada yang tidak diperpanjang.

Dan itu kewenangan Bupati menunjuk Plt-nya,” ungkapnya.

Abraham pun berharap seluruh rangkaian evaluasi dapat berjalan lancar tanpa menimbulkan gejolak di masyarakat, sehingga pengukuhan bisa berjalan sesuai mekanisme ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Gratianus Silas

Tags

Rekomendasi

Terkini

Di Mimika, Harga Daging Babi Turun Jelang Nataru

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:24 WIB

Polres Mimika Musnahkan Sabu dan Ganja

Kamis, 18 Desember 2025 | 14:55 WIB
X