• Senin, 22 Desember 2025

Dewan Adat Papua Audiensi dengan DPRK Mimika, Sikapi Pembakaran Mahkota Cenderawasih

Photo Author
- Selasa, 28 Oktober 2025 | 13:36 WIB
Suasana pertemuan di dalam ruang rapat Komisi III DPRK Mimika, Selasa (28/10/2025), (Cenderawasih Pos/Moh. Wahyu Welerubun).
Suasana pertemuan di dalam ruang rapat Komisi III DPRK Mimika, Selasa (28/10/2025), (Cenderawasih Pos/Moh. Wahyu Welerubun).

CEPOSONLINE.COM, MIMIKA - Perwakilan Dewan Adat Papua Daerah (DAD) Mimika bersama Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Mimika melaksanakan audiensi, pada Selasa 28 Oktober 2025.

Digelar di ruang rapat Komisi III DPRK Mimika, audiensi ini digelar dalam rangka menyikapi persoalan pembakaran Mahkota Burung Cenderawasih.

Ketua Umum DAD Mimika, Vinsent Oniyoma, bersama Perwakilan dari Suku Kamoro, Fredy Sonny Atiamona, menyampaikan pihaknya bersama seluruh masyarakat adat Amungme, Kamoro, Sempan dan tujuh wilayah adat yang ada di Mimika menyatakan sikap tegas atas tindakan pembakaran mahkota burung Cenderawasih.

Mereka menilai bahwa tindakan itu merupakan pelecehan budaya serta penghinaan terhadap identitas leluhur.

Tindakan pembakaran simbol sakral bukan hanya pelanggaran terhadap nilai-nilai adat dan spiritualitas, tetapi juga merupakan bentuk nyata dari imperialisme budaya yang dilakukan oleh aparatur negara di Tanah Papua.

“Ini adalah bukti gagalnya Otonomi Khusus (Otsus), dalam menjamin kedaulatan adat dan hak masyarakat Papua,” ungkap Vinsent dalam audiensi.

Vinsent kemudian menyampaikan beberapa tuntutan DAD Mimika dengan membacanya di hadapan para pemangku kepentingan yang hadir.

Pertama, permintaan maaf resmi dari Pemerintah Republik Indonesia khususnya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atas pembakaran mahkota tersebut.

Kedua, DAD meminta pencopotan Kepala BBKSDA Papua Johny Santoso.

Ketiga, revisi segera terhadap Permen LHK No. P.26/MENLHK/Setjen/ KUM.1/4/2017 dengan menambahkan klausul perlindungan terhadap benda-benda adat dan simbol budaya masyarakat hukum adat.

Keempat, menuntut adanya penguatan peran Majelis Rakyat Papua (MRP) sebagai lembaga representatif orang asli Papua dalam setiap kebijakan yang menyentuh hak-hak adat dan suku.

Kelima, meminta adanya ratifikasi (persetujuan resmi) Konvensi ILO No. 169 tahun 1989 tentang Masyarakat Adat dan Suku Bangsa sebagi bentuk komitmen negara terhadap hak-hak masyarakat adat secara internasional.

Keenam, DPRK Mimika segera menyusun dan mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Masyarakat Adat di Mimika.

“Perda ini harus menjamin pengakuan atas hak tanah ulayat, perlindungam terhadap simbol budaya, serta partisipasi penuh masyarakat adat dalam proses pembangunan dan pengambilan keputusan publik di tingkat daerah,” tegas Vinsent.

Mendengar tuntutan tersebut, Ketua DPRK Mimika Primus Natikapereyau kemudian menyampaikan bahwa pihaknya akan meneruskan semua aspirasi yang telah disampaikan DAD Mimika untuk nantinya dibahas bersama anggota dewan lainnya agar diteruskan ke tingkatan lebih tinggi.

“Aspirasi yang sudah diberikan kepada kami, akan kami tindak lanjuti, semoga kejadian ini tidak terjadi lagi di Papua keseluruhan terutama Mimika—sehingga menciderai hati masyarakat,” ucap Primus.

Sementara itu, Kepala Kantor Seksi Konservasi Wilayah (SKW) II Timika Balai Besar KSDA Papua Bambang H. Lakuy, menyampaikan bahwa aspirasi ini menjadi masukan penting bagi pihaknya serta Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) yang berpusat di Provinsi Papua.

“Apa yang sudah disampaikan hari ini akan jadi bahan kita (SKW II Mimika dan BBKSDA Papua) untuk kami share (bagikan) kepada pimpinan baik di tingkat provinsi dalam hal ini BBKSDA Papua, maupun ke tingkat pusat,” ungkapnya saat ditemui wartawan usai audiensi. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Gratianus Silas

Tags

Rekomendasi

Terkini

Di Mimika, Harga Daging Babi Turun Jelang Nataru

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:24 WIB

Polres Mimika Musnahkan Sabu dan Ganja

Kamis, 18 Desember 2025 | 14:55 WIB
X