• Senin, 22 Desember 2025

Polisi Tangkap 2 Pelaku Curanmor di Mimika Papua Tengah

Photo Author
- Selasa, 15 April 2025 | 16:31 WIB
Ilustrasi Curanmor - Dua pelaku pencurian motor di Mimika, Papua Tengah, ditangkap polisi. (ILUSTRASI KALTIM POST JPG)
Ilustrasi Curanmor - Dua pelaku pencurian motor di Mimika, Papua Tengah, ditangkap polisi. (ILUSTRASI KALTIM POST JPG)

CEPOSONLINE.COM, MIMIKA - Dua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berinisial AA dan SH berhasil ditangkap oleh polisi dari Polsek Mimika Baru (Miru).

Kedua pelaku yang diduga tergabung dalam sindikat curanmor ini ditangkap oleh Tim Unit Reskrim Polsek Mimika Baru.

Kapolsek Mimika Baru (Miru) AKP Putut Yudha Pratama saat dihubungi, Selasa (15/4/2025) membenarkan hal tersebut.

Kapolsek mengatakan, kedua pelaku pencurian tersebut ditangkap beserta barang bukti (BB) berupa 3 unit sepeda motor di Jalan Bougenville, Lorong Kantor Koran Timex, Distrik Mimika Baru, Mimika, Papua Tengah, Sabtu 12 April 2025 malam.

Mereka ditangkap berdasarkan laporan polisi yang masuk dengan nomor LL/B/32/II/2025/SPKT/Sek.Miru.

“Penangkapan ini berawal dari anggota Polsek Miru mendapatkan informasi bahwa ada seseorang yang diduga pelaku curanmor beserta barang bukti (BB) di Jalan Bougenville, mendapat info itu, kemudian tim opsnal unit Reskrim Polsek pun langsung bergerak menuju ke sana. Sampai di lokasi, tim pun menangkap dua pelaku yang diduga melakukan curanmor beserta 3 unit motor,” katanya Kapolsek.

Kapolsek menjelaskan, kedua pelaku ditangkap dengan barang bukti 1 unit Honda CB-150, warna hitam-merah, knalpot racing.

Kemudian, ada juga barang bukti lainnya yang ikut diamankan terdiri dari satu unit motor dengan jenis yang sama dengan knalpot standar, dan 1 unit motor honda Beat Street, warna Hitam.

Kapolsek bilang, berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku AA mengaku melakukan aksi pencurian bersama bersama 2 rekan lainnya, yaitu SH dan L.

Kapolsek menyebutkan, pencurian yang dilakukan AA, SH dan L terjadi pada 26 Februari 2025 di Jalan Lorong Yapis, Timika, kemudian pukul 02.00 WIT, dan Jalan Ahmad Yani, Jalur 5, juga Kebun Sirih.

Adapun peran masing-masing pelaku diterangkan sebagai berikut:

“Mereka ini berbagi tugas untuk melakukan aksi Curanmor. Pelaku AA dan pelaku L membuka pagar teras rumah dan langsung mendorong motor milik warga keluar dari rumah, sedangkan pelaku SH memantau situasi dari luar rumah. Setelah berhasil mengeluarkan 1 unit motor tersebut, pelaku AA juga yang menyambung kabel guna menghidupkan motor yang mereka curi untuk dibawa kabur,” terang Kapolsek.

“Pelaku L ini belum diamankan, karena masih dibawah umur, tapi sudah pernah melakukan aksi serupa, sehingga kami akan amankan guna diproses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Gratianus Silas

Tags

Rekomendasi

Terkini

Di Mimika, Harga Daging Babi Turun Jelang Nataru

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:24 WIB

Polres Mimika Musnahkan Sabu dan Ganja

Kamis, 18 Desember 2025 | 14:55 WIB
X