DPRK Merauke Soroti Pengelolaan Pajak, Retribusi dan Tindak Lanjut Temuan BPK

CEPOSONLINE.COM, MERAUKE – DPRK Merauke menegaskan pentingnya pembahasan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) dan sejumlah dokumen hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak sekadar menjadi agenda administratif, tetapi harus menjadi instrumen untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Hal tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRK Merauke yang membahas sejumlah dokumen strategis, di antaranya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK terkait pengelolaan pajak dan retribusi daerah tahun 2024-2025, LHP BPK mengenai sistem pengendalian internal dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan tahun 2025, serta Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Ketua DPRK Merauke Samuel Mugujai menegaskan seluruh dokumen tersebut harus dibaca secara utuh untuk melihat sejauh mana penyelenggaraan pemerintahan, pengelolaan keuangan daerah dan pelayanan kepada masyarakat telah berjalan secara transparan, akuntabel, tertib dan bertanggung jawab.
“Dokumen-dokumen ini merupakan instrumen akuntabilitas publik yang harus dibaca secara utuh. Apakah program yang dijanjikan benar-benar dilaksanakan? Apakah anggaran digunakan secara efektif dan tepat sasaran? Apakah pendapatan daerah dikelola optimal? Apakah sistem pengendalian bekerja? Serta apakah setiap tindakan pemerintah telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan?,” tegasnya.
DPRK juga mengingatkan agar pembahasan LKPD Tahun Anggaran 2025 lebih berorientasi pada kinerja, bukan semata-mata melihat tingkat penyerapan anggaran.



