Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kabur dan Bersembunyi di Atas Plafon, Seorang Pembuat Sopi di Merauke Diringkus

Y

 

Kasat Narkoba Polres Merauke Ipda Daniel Rumpaidus bersama anggotanya yang berhasil mengamankan 2 pembuat Miras Sopi bersama barang buktinya, Minggu (9/11/2025). (Ceposonline.com/Istimewa)
Kasat Narkoba Polres Merauke Ipda Daniel Rumpaidus bersama anggotanya yang berhasil mengamankan 2 pembuat Miras Sopi bersama barang buktinya, Minggu (9/11/2025). (Ceposonline.com/Istimewa)

CEPOSONLINE.COM, MERAUKE- Berusaha kabur dan bersembunyi di atas plafon rumah, seorang pembuat minuman keras lokal jenis Sopi di Merauke berinisial AT berhasil ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Merauke, pada Sabtu menjelang Minggu dini hari (9/11/2025).
Selain menangkap AT, Polisi juga menemukan anak dari pemilik rumah tersebut berinisial SGB berhasil kabur, namun pada akhirnya menyerahkan diri ke Polisi.


Advertisement

Kasat Narkoba Polres Merauke Ipda Daniel Rumpaidus ditemui media ini di ruang kerjanya, mengungkapkan, AT merupakan pemain lama dalam memproduksi minuman keras lokal jenis Sopi. Pada tahun 2019 lalu, AT sempat diamankan oleh Polsek Merauke Kota dan ditahan selama 1 bulan untuk pembinaan.
Namun setelah itu, yang bersangkutan membuat Sopi dengan bahan dari fermipan campur Gula pasir.

‘’AT ini, kost di rumah dari orang tua SGB. Sementara kedua orang tua SGB ini berprofesi sebagai guru dan bertugas di Kimaam,’’ kata Kasat Narkoba.

Atas informasi yang diterima pihaknya saat melakukan cipta kondisi, pihaknya langsung menuju ke TKP dan menemukan AT dan SGB sedang memasak fermentasi dari fernipan tersebut menjadi Sopi.

Advertisement

‘’Tapi karena menyadari ada Polisi datang, AT ini meninggalkan masakan Sopi tersebut dan lari bersembunyi di atas plafon rumah.
Sedangkan SGB kabur tapi akhirnya datang menyerahkan diri,’’ terang Kasat Narkoba Ipda Daniel Rumpaidus.

Dalam penggrebekan itu, Polisi menemukan 40 botol platik kemasan sedang berisi Sopi dan 4 ember besar permentasi dari Fernipan dan gula pasir.

‘’Untuk fermentasi itu, langsung kita tumpahkan di TKP, karena baunya cukup menyengat dan tidak mungkin kita bawa, kecuali hasil penyulingan berupa Sopi,’’ jelasnya.

Advertisement

Kasat Narkoba mengungkapkan, kedua pembuat Sopi tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan dijerat dengan Pasal 204 ayat (1) KUHP dan Pasal 135 tentang Pangan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

‘’Kedua tersangka selama ini menjual Sopi yang diproduksi itu di Jalan Ampera 4. Jadi semua Sopi yang dijual di Jalan Ampera 4 yang hampir setiap malam kita gerebek itu buatnya dari luar. Tapi jualnya di tempat tersebut,’’ tandasnya. (*)

Advertisement

Artikel Terkait

Aparat Gabungan Sita Ratusan Liter Sopi Tak Bertuan di Pelabuhan Poumako Timika

Aparat Gabungan Sita Ratusan Liter Sopi Tak Bertuan di Pelabuhan Poumako Timika

 Operasi pemeriksaan barang bawaan kapal di Pelabuhan Poumako, Distrik Mimika Timur, kembali membongkar upaya penyelundupan minuman keras lo

Jelang 17 Agustus, Puluhan Liter Sopi Disita Polsek Muting dalam Patroli Cipta Kondisi

Jelang 17 Agustus, Puluhan Liter Sopi Disita Polsek Muting dalam Patroli Cipta Kondisi

Polsek Muting menggelar patroli cipta kondisi sekaligus razia minuman keras (miras) lokal menjelang perayaan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik

Ini Alasan Miras Ilegal Sulit Diberantas di Mimika, Ternyata Jalur Peredaran Ini yang Sering Dipakai 

Ini Alasan Miras Ilegal Sulit Diberantas di Mimika, Ternyata Jalur Peredaran Ini yang Sering Dipakai 

Peredaran minuman keras (miras) ilegal di Kabupaten Mimika masih menjadi momok yang sulit dibendung. 

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer