Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ini Alasan Pelaku Penjual Miras Ilegal Dapat Hukuman Ringan

Y
Penulis: Yohanes Palen❯

 


Advertisement

Kapolresta Jayapura Kota, Fredrickus Maclarimboen saat berbincang dengan Wali Kota Jayapura, Abisai Rollo dan Wakil Wali Kota, Rustan Saru. (CEPOSONLINE.COM/HANS PALEN)
Kapolresta Jayapura Kota, Fredrickus Maclarimboen saat berbincang dengan Wali Kota Jayapura, Abisai Rollo dan Wakil Wali Kota, Rustan Saru. (CEPOSONLINE.COM/HANS PALEN)

CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA- Operasi penertiban minuman keras (miras) ilegal yang digelar di Kota Jayapura kembali menjadi sorotan.

Pasalnya, dua pelaku penjual miras ilegal yang baru saja menjalani sidang hanya dijatuhi hukuman ringan berupa denda.

Advertisement

Kapolresta Jayapura Kota, Fredrickus Maclarimboen, mengungkapkan vonis terhadap kedua pelaku tersebut masing-masing hanya berupa denda sekitar Rp.250.000.

“Memang minggu lalu sudah dilakukan sidang, tetapi hukumannya relatif ringan, hanya denda. Ini menjadi perhatian kami,”ungkap Fredrickus Maclarimboen.

Menurutnya, ringananya hukuman tersebut bukan tanpa alasan. Penindakan terhadap pelaku penjual miras ilegal saat ini masih mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku.

Advertisement

Dalam aturan tersebut, sanksi yang diberikan memang belum memberikan efek jera yang signifikan bagi pelaku.

Ia menjelaskan, pihak kepolisian telah berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah untuk mendorong adanya evaluasi bahkan revisi terhadap Perda yang mengatur peredaran miras.

Hal ini dinilai penting agar ke depan terdapat ancaman hukuman yang lebih tegas dan mampu menekan peredaran miras ilegal.

“Kalau perlu, Perda itu direview atau direvisi, sehingga ancaman hukumannya bisa disesuaikan. Namun tentu harus mengacu pada aturan yang lebih tinggi, seperti undang-undang,”jelasnya.

Kapolresta menambahkan, proses perubahan regulasi tidak bisa dilakukan secara instan.

Revisi Perda harus melalui kajian mendalam dan tetap selaras dengan ketentuan hukum di atasnya, termasuk pengawasan dari lembaga peradilan.

Meski demikian, pihak kepolisian memastikan operasi penertiban miras ilegal akan terus dilakukan secara rutin.

Hal ini sebagai bentuk komitmen dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kota Jayapura.

Ia juga berharap adanya dukungan dari seluruh pihak, termasuk masyarakat, untuk bersama-sama menekan peredaran miras ilegal yang kerap menjadi pemicu berbagai tindak kriminal.

"Walaupun sanksinya ringan, tetapi oprasi lapangan tetap kita jalankan sesuai intruksi dari Wali Kota. Kita tidak akan toleransi kepada pelaku lebih khusus penjual "ada sayang" yang marak dipinggiran jalan ini pada malam hari,"tutupnya. (*).

Advertisement

Artikel Terkait

AHY Soroti Situasi Keamanan Papua, Ada Pesan untuk Para Kepala Daerah

AHY Soroti Situasi Keamanan Papua, Ada Pesan untuk Para Kepala Daerah

Pemerintah pusat menilai persoalan keamanan di Papua tidak bisa diselesaikan hanya dengan pendekatan keamanan.

Polsek Mimika Barat Jamin Keamanan Nakes, Layanan Kesehatan di Kapiraya Kembali Beroperasi

Polsek Mimika Barat Jamin Keamanan Nakes, Layanan Kesehatan di Kapiraya Kembali Beroperasi

Sinergi antara aparat keamanan dan otoritas kesehatan berhasil memulihkan layanan medis bagi masyarakat di wilayah terpencil Kapiraya, Mimika Barat. 

Dua Tahun Berkarya, DPR Papua Tengah Fokus Perkuat Legislasi dan Serap Aspirasi Masyarakat

Dua Tahun Berkarya, DPR Papua Tengah Fokus Perkuat Legislasi dan Serap Aspirasi Masyarakat

Genap dua tahun menjalankan tugas sejak dilantik pada 2024, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Provinsi Papua Tengah terus memperkuat komitmennya

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer