Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Penarikan Uang di Otonom Ilegal, Ini Jawaban Bapenda

E
Penulis: Elfira Halifa❯

 


Advertisement

Aktifitas pungutan liar yang dilakukan oknum tertentu di pintu masuk kantor Otonom Kotaraja belum lama ini. Aksi ini ramai diperbincangkan warganet.
Aktifitas pungutan liar yang dilakukan oknum tertentu di pintu masuk kantor Otonom Kotaraja belum lama ini. Aksi ini ramai diperbincangkan warganet.

CEPOSONLINE.COM,JAYAPURA-Video berdurasi 51 detik yang memperlihatkan seorang pria menagih uang kepada pengendara yang hendak masuk ke area Kantor Otonom Kotaraja, Kota Jayapura, viral di media sosial dan menjadi perbincangan warganet.

Dalam video tersebut, seorang pria berbaju kaos hitam yang melakukan penagihan mengaku dari Pemerintah Provinsi Papua. Aksi tersebut menuai beragam komentar.

Advertisement

Salah satu warganet menuliskan bahwa fasilitas di Otonom dibangun menggunakan anggaran negara, bukan milik kelompok tertentu.

“Mamayoo, mati minum sampe nekat skali. Fasilitas di Otonom bukan dibangun pakai uang kas suku tertentu jadi kamu mau datang tagih” tulis salah satu warganet di kolom komentar yang diposting oleh Info Kejadian Jayapura.

Warganet lainnya, “Dari tagih-tagih dulu, besok kaget begini pasang baliho tanah ini belum lunas” tulisnya dengan emot tertawa. Menanggapi viralnya video itu, Kepala Bidang Retribusi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Papua, Firdaus Failu menegaskan, Pemerintah Provinsi Papua belum pernah melakukan penarikan retribusi untuk penggunaan halaman Kantor Otonom sebagai sarana olahraga.

Advertisement

“Di Otonom memang terdapat beberapa objek retribusi yang telah ditetapkan melalui peraturan daerah, seperti lapangan voli dan futsal. Namun, untuk penggunaan sarana olahraga di sana, sampai saat ini belum dikenakan tarif,” ucapnya saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Kamis (26/2) malam.

Ia menjelaskan, apabila pemerintah akan memberlakukan retribusi terhadap aset daerah, maka terlebih dahulu dilakukan sosialisasi kepada masyarakat. Selain itu, harus dipasang spanduk atau papan informasi yang memuat besaran tarif serta dasar hukum pemungutan.

“Kalau kita kenakan tarif, pasti ada sosialisasi dan informasi resmi, termasuk penggunaan karcis sebagai bukti pembayaran. Dalam video yang beredar tidak terlihat adanya karcis. Itu jelas menyalahi aturan,” katanya.

Firdaus mengaku telah berkoordinasi dengan Biro Umum dan bendahara penerima dan tidak ada kebijakan resmi terkait penarikan tarif masuk di lokasi tersebut. Hasil pungutan tidak pernah disetorkan ke kas daerah.

“Bapenda tidak pernah menerima laporan atau setoran terkait pemungutan itu. Kami pastikan itu tindakan oknum yang tidak bertanggung jawab dan mengatasnamakan pemerintah,” tegasnya. (*)

Advertisement

Artikel Terkait

Warga Jayapura Harus Ekstra Waspada, Sebulan 24 Motor Bisa Hilang 

Warga Jayapura Harus Ekstra Waspada, Sebulan 24 Motor Bisa Hilang 

Kasus pencurian di Kota Jayapura masih menunjukkan trend meningkat. Untuk Wilayah Abepura misalnya, hampir setiap hari ada saja warga yang m

Malam ini Tepat Malam Jumat Kliwon, Mengapa Dianggap Menyeramkan?

Malam ini Tepat Malam Jumat Kliwon, Mengapa Dianggap Menyeramkan?

Malam ini (29/10/2026) merupakan malam Jumat Kliwon. Malam Jumat adalah malam yang jatuh pada hari Kamis malam menuju Jumat dengan perhitung

Mentan Ngamuk: Ini Biadab

Mentan Ngamuk: Ini Biadab

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman berang setelah menangkap basah aktifitas beras oplosan. 

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer