Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Setubuhi Sepupu, Seorang ASN di Keerom Ditangkap

A
Penulis: Abdel Gamel Naser❯
Tampak terduga pelaku, R (47) saat diamankan di kediamannya di Kampung Intaimelyan, Distrik Skanto, Kabupaten Keerom, Selasa (24/6) malam. (CEPOSONLINE.COM/ISTIMEWA)
Tampak terduga pelaku, R (47) saat diamankan di kediamannya di Kampung Intaimelyan, Distrik Skanto, Kabupaten Keerom, Selasa (24/6) malam. (CEPOSONLINE.COM/ISTIMEWA)

CEPOSONLINE.COM, KEEROM - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial R nampaknya memiliki banyak waktu untuk meratapi nasibnya di balik jeruji besi. Ini setelah pria 47 tahun itu diamankan usai diduga melakukan persetubuhan dengan korban sebut saja Mawar. 


Advertisement

Mirisnya, korban ternyata masih di bawah umur dan berstatus sebagai sepupunya sendiri. Pelaku diamankan Timsus Polres Keerom dan Opsnal Sat Reskrim Polres Keerom pada Selasa (24/6) malam di kediamannya di Distrik Skanto, Kabupaten Keerom. Penangkapan ini sesuai dengan laporan polisi Nomor : LP/B/178/VI/2025/SPKT/Polres Keerom/Polda Papua, pada tanggal 22 Juni 2025. 

Kapolres Keerom AKBP Astoto Budi Rahmantyo, melalui Kasat Reskrim Polres Keerom AKP Jetny Leonard Sohilait, menjelaskan bahwa saat diamankan, terduga pelaku mengakui perbuatannya. 

“Terduga pelaku seorang Pegawai Negeri Sipil, warga Kampung Intaimelyan. Korban dalam perkara ini merupakan sepupu terduga pelaku berusia 15 tahun yang masih duduk di bangku SMP dan tinggal di rumah pelaku karena diakui sebagai anak angkat,” ungkap Kasat Reskrim. 

Advertisement

Jetny menerangkan, kejadian bermula saat terduga pelaku melihat korban yang sedang dalam keadaan murung kemudian pelaku menghampiri korban dan menegur korban. Terduga pelaku langsung melancarkan rayuan dan timbul nafsu kemudian memaksa melakukan hubungan badan. 

“Pelaku telah diamankan dan akan dijerat dengan pasal 81 Ayat (1) Jo pasal 76D UU RI nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 miliar,” jelas Jetny.  

Kapolres Astoto mengingatkan para orang tua agar lebih waspada dalam mengawasi aktivitas anak-anak mereka dalam pergaulan langsung maupun di dunia maya."Tetap dijaga dan diawasi aktifitas dan pergaulannya," singkat Astoto. (*)

Advertisement
Editor : Abdel Gamel Naser

Artikel Terkait

Bupati Gusbager Ingatkan ASN Tak Boleh Ajukan Kredit

Bupati Gusbager Ingatkan ASN Tak Boleh Ajukan Kredit

Bupati Keerom, Piter Gusbager, S.Hut., MUP., mengeluarkan kebijakan tegas bagi para Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi 2024. 

Bupati Aner Fokus Benahi Kinerja, Hak dan Kewajiban Serta Program Nasional 

Bupati Aner Fokus Benahi Kinerja, Hak dan Kewajiban Serta Program Nasional 

Bupati Intan Jaya, Aner Maisini, menegaskan pentingnya pembenahan kinerja aparatur sipil negara (ASN) sekaligus memastikan proses administra

Kemenag Gagas Gerakan Bersarung Sepekan Sekali bagi ASN

Kemenag Gagas Gerakan Bersarung Sepekan Sekali bagi ASN

Kementerian Agama menggagas gerakan bersarung dan berpeci sepekan sekali sebagai upaya merawat identitas budaya Nusantara sekaligus menumbuh

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer