Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sekda Keerom Trisiswanda Indra Praperadilankan Penyidik Polda Papua, Ini Alasannya

K
Penulis: Karolus Daot❯
Sidang gugatan Praperadilan Sekda Keerom Trisiswanda Indra, terhadap Penyidik Polda Papua, di PN Jayapura, Kamis (16/5/2024).
Sidang gugatan Praperadilan Sekda Keerom Trisiswanda Indra, terhadap Penyidik Polda Papua, di PN Jayapura, Kamis (16/5/2024).

CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA – Trisiswanda Indra mengajukan praperadilan (prapid) terhadap Kapolda Papua di Pengadilan Negeri (PN) Jayapura, Kamis (16/5/2024).


Advertisement

Diketahui, prapid yang diajukan Sekda Keerom itu terkait penetapan tersangka dugaan korupsi dana bansos oleh Kapolda Papua.

Hal ini dikonfirmasi Kuasa Hukum Trisiswanda Indra, yakni Anthon Raharusun, Kamis (16/5/2024).

Kata Anthon, tujuan dari prapid ini untuk menguji keabsahan atas tindakan penangkapan, penahanan, penetapan tersangka, hingga penyitaan terhadap Trisiswanda oleh Penyidik Polda Papua.

Advertisement

Selain itu, Anthon menambahkan, penyidik tidak memberikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada tersangka setelah dikeluarkannya surat Perintah Penyidikan (SPRINDIK) oleh Penyidik Polda Papua.

“Sebab di dalam ketentuan Pasal 1 angka (14), Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP, untuk menetapkan seorang sebagai tersangka harus berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana,” kata Anthon.

Advertisement

Kemudian perintah penangkapan dan perintah penahanan terhadap seseorang itu harus berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan bukti yang cukup minimal telah ditemukan dua alat bukti sah oleh penyidik.

Sedangkan dalam kasus yang menyeret kliennya itu, Anthon menyebut bahwa penyidik belum menemukan adanya bukti permulaan dan bukti permulaan yang cukup.

Sebab, BPK tidak men-declare atau menyatakan adanya kerugian keuangan negara dalam penyaluran Dana Bansos  di Kabupaten Keerom tahun 2018. 

Pihaknya juga menganggap tindakan penyidik dalam kasus Trisiswanda Indra bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No.130/PUU-XIII/2015.

Dalam Putusan MK menegaskan; penyidik wajib memberitahukan dan menyerahkan SPDP penyidikan kepada penuntut umum, terlapor, dan korban dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari setelah dikeluarkannya Surat Perintah Penyidikan.

Namun, kenyataannya penyidik Polda Papua tidak pernah menyerahkan SPDP kepada Trisiswanda sebagai konsekuensi hukum diterbitkannya Sprindik oleh Penyidik baik dalam status Sekda maupun sejak ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik dalam perkara bansos (bantuan sosial) tersebut.

“Kasus ini sudah diperiksa sejak tahun 2023 lalu, tapi sampai saat ini penyidik tidak pernah menyerahkan SPDP kepada klien kami," bebernya.

"Oleh sebab itu, kami menilai tindakan penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik Polda Papua kepada klien kami ini tidak sah menurut hukum dan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tegasnya.

Diapun mengharapkan dengan adanya bukti-bukti yang diajukan itu, maka  Hakim Tunggal Wempy William James Duka, yang memeriksa perkara tersebut dapat mengadili dan menjatuhkan putusan menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.

Kemudian memerintahkan kepada termohon untuk membebaskan atau mengeluarkan pemohon dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polda Papua.

Serta menghukum termohon untuk membayar ganti kerugian materiil dan immateriil sebesar Rp.15.000.000.000,- (Lima belas miliar rupiah) kepada pemohon.

"DankKami juga minta kepada Hakim Tunggal agar termohon wajib memulihkan hak-hak klien kami ini  dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya," pungkas Anthon. (*)

Advertisement

Artikel Terkait

Cek Pencairan BSU Pengganti BLT Kesra, Dana Rp900 Ribu Siap Ditransfer Mulai November 2026

Cek Pencairan BSU Pengganti BLT Kesra, Dana Rp900 Ribu Siap Ditransfer Mulai November 2026

Teka-teki seputar pengucuran dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2026 akhirnya menemui titik terang. 

Ini Ciri-Ciri Kelompok yang Paling Prioritas Dapat Bansos PKH dan BPNT 2026, Siapa Saja 

Ini Ciri-Ciri Kelompok yang Paling Prioritas Dapat Bansos PKH dan BPNT 2026, Siapa Saja 

Setiap kali pemerintah mencairkan program bantuan sosial (bansos), istilah Desil 1 hampir selalu menjadi topik utama yang paling sering

Poltracking: Bansos dan MBG dongkrak kepuasan publik terhadap Presiden

Poltracking: Bansos dan MBG dongkrak kepuasan publik terhadap Presiden

Lembaga survei Poltracking Indonesia mencatat penyaluran bantuan sosial yang tepat sasaran hingga program Makan Bergizi Gratis (MBG) mendong

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer