Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Partai Golkar Dipastikan Rebut Palu DPRD Keerom dari PKS, Ini Alasannya

M
Penulis: Mustakim Ali❯
Jajaran Golkar Keerom saat jumpa pers di Sekertariat, Sabtu (16/03/2024).
Jajaran Golkar Keerom saat jumpa pers di Sekertariat, Sabtu (16/03/2024).

CEPOSONLINE.COM, KEEROM – Partai Golongan Karya (Golkar) Kabupaten Keerom dipastikan akan merebut palu DPRD Kabupaten Keerom dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) untuk priode 2024-2029 mendatang.


Advertisement

 Hal ini disampaikan oleh Waket 1 Golkar Keerom, Kanis Kanggo didampingi Ketua Harian, Yahya Sauri, Sekertaris, Muchti Ali Sinay beserta semua jajaran di sekertariat DPD II Golkar Keerom, Arso Swakarsa, Sabtu (16/03/2024).

“Berdasarkan hasil pleno rekapitulasi perolehan suara pada Pemilu Keerom tahun ini, Golkar mendapatkan perolehan suara paling banyak untuk semua partai politik di Keerom,” ujar Kanis Kanggo kepada awak media.

 Perolehan suara terbanyak ini mengantarkan partai berlambang pohon beringin itu menjadi pemenang dan secara otomatis akan menjadi pimpinan tertinggi di DPRD Keerom priode 2024-2029 mendatang, sekaligus merebut Kembali palu DPRD yang pada priode sebeulmnya di pegang oleh PKS.

Advertisement

 “Secara keseluruhan di 3 Dapil kita meraih suara sebanyak 10,000 lebih dengan mendapatkan 6 kursi DPRD, dimana masing-masing dapil kita meraih 2 kursi. Selain 6 kursi di DPRD, Golkar Keerom juga berhasil meraih 1 kursi di DPR Provinsi,” jelasnya.

 Kata Kanis Kanggo, kemenanggan yang diperoleh Golkar di pemilu kali ini merupakan wujud dukungan dan kepercayaan masyarakat, selain itu juga hasil kerja keras jajaran Partai Golkar selama ini.

 “Bagi kami kemenanggan ini adalah kemenanggan semua kader golkar khususnya masyarakat Keerom,” ungkapnya.

Advertisement

 Terkait sosok ketua DPRD, Kanis Kanggo menyampaikan bahwa akan diputuskan oleh partai di tingkat atas.

 "Terkait itu (Ketua DPRD) kita serahkan kepada pimpinan tingkat atas, karena ada juknis tersendiri dari Partai Golkar untuk menentukan siapa ketua DPRD nanti,” tutupnya.(*)

Advertisement
Editor : Sundari Sulistyani

Artikel Terkait

Jika Gibran Mau Bertarung dalam Pemilu 2029, Harus Kejar Paket C

Jika Gibran Mau Bertarung dalam Pemilu 2029, Harus Kejar Paket C

Pembacaan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (pemilu) presiden dan wakil presiden nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 berpotensi menghambat

Prabowo Sentil Politisi yang Enggan Berdamai Usai Pemilu

Prabowo Sentil Politisi yang Enggan Berdamai Usai Pemilu

Presiden Prabowo Subianto mengajak seluruh kekuatan politik di Indonesia mengakhiri persaingan setelah pemilihan umum dan kembali bersatu membangun bangsa.

Resmi Putusan MK, Parpol Bisa Gugur di Dapil Apabila Tak Penuhi Syarat Ini

Resmi Putusan MK, Parpol Bisa Gugur di Dapil Apabila Tak Penuhi Syarat Ini

Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan aturan baru dalam dalam Pemilu. 

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer