Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

KPU Keerom: Rekapitulasi Tingkat Kampung Harus Rampung Hari ini

M
Penulis: Mustakim Ali❯
Ketua KPU Kabupaten Keerom, Melianus Gobay.
Ketua KPU Kabupaten Keerom, Melianus Gobay.

CEPOSONLINE.COM, KEEROM - Setelah tahapan pencoblosan, KPU Keerom memastikan tahapan rekapitulasi di tinggkat kampung diselesaikan hari ini.


Advertisement

Hal ini disampaikan Ketua KPU Kabupaten Keerom, Melianus Gobay ke Ceposonline.com di Arso, Jumat (16/02/2024).

Menurut Melianus Gobay, saat ini semua logistik masih di tinggkat kampung usai tahapan pencoblosan.

"Sampai saat ini belum ada logistik yang tiba di gudang KPU, karena rekapitulasi di tingkat kampung akan selesai hari ini," ujar Melianus Gobay.

Advertisement

Ditambahkan Melianus Gobay, setelah selesai rekapitulasi di tinggkat kampung dan diharapkan mulai hari ini juga logistik akan bergeser ke masing-masing fistrik.

"Rencananya besok rekapitulasi tinggkat distrik akan berlangsung, namun mungkin dilakukan bertahap," tuturnya.

Ketua KPU Keerom berharap, KPPS beserta jajaran harus rutin melakukan koordinasi dengan KPU untuk mengantisipasi persoalan dan kesulitan dalam proses tahapan berlangsung.

Advertisement

"Tentu kita sangat berharap semua tahapan ini berjalan lancar, sehingga mulai dari distrik, kabupaten, provinsi hingga tahap akhir nantinya," jelasnya.

Dari data yang dihimpun Ceposonline.com, direncanakan besok, Sabtu tanggal 17 Februari 2024 Distrik Arso akan melakukan tahapan rekapitulasi tinggkat distrik.(*)

Advertisement
Editor : Yonathan R.

Artikel Terkait

Jika Gibran Mau Bertarung dalam Pemilu 2029, Harus Kejar Paket C

Jika Gibran Mau Bertarung dalam Pemilu 2029, Harus Kejar Paket C

Pembacaan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (pemilu) presiden dan wakil presiden nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 berpotensi menghambat

Prabowo Sentil Politisi yang Enggan Berdamai Usai Pemilu

Prabowo Sentil Politisi yang Enggan Berdamai Usai Pemilu

Presiden Prabowo Subianto mengajak seluruh kekuatan politik di Indonesia mengakhiri persaingan setelah pemilihan umum dan kembali bersatu membangun bangsa.

Resmi Putusan MK, Parpol Bisa Gugur di Dapil Apabila Tak Penuhi Syarat Ini

Resmi Putusan MK, Parpol Bisa Gugur di Dapil Apabila Tak Penuhi Syarat Ini

Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan aturan baru dalam dalam Pemilu. 

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer