Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Satu TPS di Kabupaten Keerom Baru Lakukan Pemilihan Susulan Hari ini

Y
Penulis: Yohanes Palen❯
Angota Bawaslu Provinsi Papua selaku Tim Supervisi Wilayah Kabupaten Keerom, Yofrey Piryamta Kebelen.
Angota Bawaslu Provinsi Papua selaku Tim Supervisi Wilayah Kabupaten Keerom, Yofrey Piryamta Kebelen.

CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA- Satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Keerom, Provinsi Papua dikabarkan baru akan melakukan proses pencoblosan pada hari ini, Kamis (15/02/2024).


Advertisement

Anggota Bawaslu Provinsi Papua selaku Tim Supervisi Wilayah Kabupaten Keerom, Yofrey Piryamta Kebelen membenarkan ada satu TPS di Kabupaten Keerom yang baru hari ini lakukan pemilihan.

"Jadi, satu TPS ini berada di Kampung Milki, Distrik Towe, Kabupaten Keerom," ucap Yofrey ketika dihubungi Ceposonline.com via telepon selulernya, Kamis (15/02/2023) siang.

Kata Yofrey, untuk satu TPS di Kampung Milki tersebut sudah direkomendasikan untuk pemungutan suara susulan.

Advertisement

"Informasinya hari ini mereka sudah lakukan pencoblosan," terangnya.

Adapun alasan pemungutan suara susulan di Kampung Milki, Distrik Towe tersebut karena logistik terlambat tiba.

Pasalnya Kampung Milki tersebut merupakan salah satu kampung terjauh di Kabupaten Keerom, sehingga membutuhkan waktu yang cukup lama untuk menempuh ke sana.

Advertisement

"Waktu distribusi logistik ke kampung Milki itu, helikopter yang membawa logistik tidak menemukan titik kordinat TPS di sana, sehingga mereka cukup lama berputar untuk mencari titik itu, sehingga tidak ketemu dan kembali lagi ke lapangan terbang Senggeh," jelasnya.

Sambung Yofrey, karena distribusi dengan helikopter tidak bisa, kemudian petugas mengambil alternafif lewat jalan darat menggunakan mobil.

"Untuk mencapai ke kampung Milki tersebut membutuhkan waktu 7-8 jam perjalanan. Sehingga ini alasan dilakukan pemilihan susulan dan baru dilakukan hari ini," tutup Yofrey. (*)

Advertisement

Artikel Terkait

Jika Gibran Mau Bertarung dalam Pemilu 2029, Harus Kejar Paket C

Jika Gibran Mau Bertarung dalam Pemilu 2029, Harus Kejar Paket C

Pembacaan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (pemilu) presiden dan wakil presiden nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 berpotensi menghambat

Prabowo Sentil Politisi yang Enggan Berdamai Usai Pemilu

Prabowo Sentil Politisi yang Enggan Berdamai Usai Pemilu

Presiden Prabowo Subianto mengajak seluruh kekuatan politik di Indonesia mengakhiri persaingan setelah pemilihan umum dan kembali bersatu membangun bangsa.

Resmi Putusan MK, Parpol Bisa Gugur di Dapil Apabila Tak Penuhi Syarat Ini

Resmi Putusan MK, Parpol Bisa Gugur di Dapil Apabila Tak Penuhi Syarat Ini

Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan aturan baru dalam dalam Pemilu. 

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer