Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Dua Calon Wabup PKS Ajukan Gugatan ke PTUN

A
Penulis: Administrator❯
Photo
Photo

Yulianto,  SH, MH


JAYAPURA-Meski DPRD Keerom telah memilih dan menetapkan calon wakil bupati Keerom atas nama Piter Gusbager, namun kini muncul gugatan yang diajukan oleh dua  calon Wakil Bupati Keerom yang  diusulkan dari Partai Keadilan Sejahtera ke Pegadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura. Gugatan intervensi ini diajukan atas gugatan yang sebelumnya diajukan ke PTUN oleh Dr (HC) Herman AT. Yoku, SIP.


      Yulianto, SH, MH selaku  Kuasa Hukum dari  dua calon Wabup Usulan PKS yang tidak diakomodir, yakni Malensius Musui, SH, MH dan Bapak Longginus Fatagur, S.Sos, mengaku sudah mendaftarkan gugatan itu ke PTUN.


  “Kami telah daftarkan gugatan intervensi atas perkara yang sudah didaftarkan dahulu oleh Bapak Herman Yoku ke PTUN Jayapura, gugatan intervensi sudah kami daftarkan ke PTUN Jayapura, Rabu, 13 Februari 2019 kemarin”, ungkap  Yulianto,  SH, MH t dalam releasenya, Sabtu, (17/2).


  Sebagaimana diatur dalam Pasal 83 Undang – Undang Nomor 51 Tahun 1999 tentang PTUN, gugatan intervensi adalah masuknya pihak ketiga yang mempunyai kepentingan dalam suatu gugatan TUN yang tengah berlangsung di PTUN.


   “Kami masih menunggu putusan Hakim, apakah dikabulkan atau di tolak, kami mohon Majelis Hakim berkenan menerima permohonan intervensi kami dan menerima klien kami sebagai Para Pihak serta diperkenankan menyampaikan Jawaban, Tanggapan, Sanggahan dan Bukti – Bukti dalam kedudukanya sebagai pihak yang mengajukan upaya hukum intervensi,”  kata Yulianto.


  Menurutnya juga selain melakukan upaya gugatan intervensi ke PTUN Jayapura, kliennya juga akan melakukan upaya hukum lainnya karena ada indikasi terjadi pembusukan politik atau politik yang tidak beretika yang dilakukan oleh pihak – pihak yang memaksakan diri dan menghalalkan segala cara.


  Pengajuan gugatan ini, lanjut Yulianto, berdasarkan  SK DPP PKS Nomor : 400/SKEP/DPP-PKS/2018 tertanggal 15 November 2018 tentang Calon Wakil Bupati Kabupaten Keerom Pengganti Periode 2016 – 2021 yang memutuskan dan menetapkan kedua kliennya, sebagai sebagai Bakal Calon Pengganti Antar Waktu dan Surat Bupati Keerom No. 132/563/BUP tertanggal 26 Nopember 2018 Perihal Persetujuan Usulan Tambahan 2 (dua) Nama Bakal Calon Wakil Bupati Keerom Sisa Masa Jabatan 2016 – 2021 sebagai bukti pengajuan klien kami ke Ketua DPRD Kabupaten Keerom. “Maka klien kami memiliki kepentingan hukum terhadap obyek gugatan TUN yang tengah di ajukan oleh Sdr. Dr. (HC) Herman Yoku”, katanya. (oel/tri)


Advertisement
Advertisement
Editor : Administrator

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer