Akibat Pelanggaran Berat, 8 ASN Pemkot Jayapura Dipecat Tidak Hormat

CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA- Sebanyak 8 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkot Jayapura kini dipecat secara tidak hormat.
Adapun langkah tegas tersebut diambil oleh Wali Kota Jayapura, Abisai Rollo akibat pelanggaran berat yang dilakukan oleh 8 ASN tersebut.
Sementara itu keputusan pemberhentian 8 ASN ini diumumkan dalam Apel Gabungan ASN Pemkot Jayapura pada Senin (13/4/2026) sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan disiplin dan integritas.
Adapun pemberhentian itu ditandai secara simbolis melalui pemberian tanda silang merah pada foto para ASN yang bersangkutan.
"Jadi, tindakan ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pegawai agar selalu mematuhi aturan serta menjaga profesionalisme dalam menjalankan tugas,"ucap Wali Kota Jayapura, Abisai Rollo.
Kata Abisai Rollo bahwa, berdasarkan hasil pengawasan dan evaluasi kinerja secara berkala, delapan ASN tersebut dijatuhi sanksi dengan kategori berbeda.
Tiga ASN berinisial DW, YR, dan FB diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS setelah terbukti melakukan pelanggaran berat yang berujung pada kasus pidana, dengan vonis masing-masing 7 tahun, 8 tahun, dan 15 tahun penjara.
Sementara itu, dua ASN lainnya, EK dan YV, diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri karena melakukan pelanggaran berat.
Kemudian tiga ASN lainnya berinisial, IS, MP, dan DR, dikenai sanksi pemberhentian dengan pencabutan seluruh haknya sebagai pegawai negeri sipil.
Abisai Rollo menyebut bahwa, langkah ini merupakan bukti keseriusan pemerintah dalam menjaga kualitas pelayanan publik serta kepercayaan masyarakat.



