Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Angkot Wajib Masuk Terminal, Membandel Izin Trayek Siap-siap Dibekukan

Y
Penulis: Yohanes Palen❯
Wakil Wali Kota Jayapura, H. Rustan Saru. (CEPOSONLINE.COM/HANS PALEN)
Wakil Wali Kota Jayapura, H. Rustan Saru. (CEPOSONLINE.COM/HANS PALEN)

CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA- Pemerintah Kota Jayapura kini akan siap mengambil tindakan tegas kepada para sopir angkutan umum di Kota Jayapura.


Advertisement

 

Hal ini dilakukan dalam upaya menertibkan angkutan kota yang masih parkir dan menunggu penumpang di sekitar kawasan Taman Imbi, Distrik Jayapura Utara.

 

Advertisement

Pasalnya keberadaan angkot di area tersebut dinilai mengganggu ketertiban dan kelancaran arus lalu lintas di pusat kota.

 

Wakil Wali Kota Jayapura, H.Rustan Saru menyampaikan, area Taman Imbi bukan merupakan lokasi parkir maupun tempat menunggu penumpang bagi angkot. 

Advertisement

 

Untuk itu ia menekankan pentingnya kesadaran para sopir untuk mematuhi aturan dan memanfaatkan fasilitas terminal yang telah disediakan pemerintah.

 

“Taksi atau angkutan umum yang parkir di sekitar Taman Imbi akan segera kita tertibkan,"ucap H.Rustan Saru.

 

Kata H.Rustan Saru, seharusnya angkot tersebut mereka masuk ke terminal yang sudah sudah disiapkan Pemeritah.

 

"Ingat area di Taman Imbi itu bukan tempat parkir dan bukan tempat untuk menunggu penumpang,"tegas Rustan Saru.

 

Untuk itu mantan anggota DPR Papua ini berharap agar para sopir bisa memahami hal ini.

 

"Kalau parkir di tempat umum, tentu akan mengganggu pengguna jalan lain. Mari bersama-sama tertib dan masuk ke terminal sesuai aturan,"ujarnya.

 

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Jayapura, Justin Sitorus mengatakan, seluruh angkutan umum dengan trayek G, H, B, dan E wajib menaikkan dan menurunkan penumpang di Terminal Mesran Jayapura.

 

Iapun meminta para sopir angkot ini untuk tidak mangkal di terminal bayangan seperti di kawasan Taman Imbi yang di lakukan trayek G dan H. 

 

“Setiap angkutan umum wajib hukumnya menaikkan dan menurunkan penumpang di terminal. Tidak boleh lagi ada terminal bayangan. Jika melanggar, kami akan tidak tegas,”tuturnya Sitorus.

 

Adapun sanksinya jelas dimana kendaraan akan ditahan selama tujuh hari, dan bila masih mengulangi pelanggaran maka izin trayeknya akan dibekukan. 

 

Justin juga mengimbau para sopir untuk bersama-sama mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan ketertiban transportasi di Kota Jayapura.

 

Pihaknya dari Dishub juga akan rutin melakukan pengawasan lapangan untuk memastikan setiap angkot beroperasi sesuai aturan.

 

“Kami harap para sopir menggunakan fasilitas terminal yang sudah dibangun pemerintah. Jangan sembarang parkir atau menaikkan penumpang di luar terminal. Kami akan terus melakukan pengawasan rutin agar lalu lintas di Kota Jayapura tertib dan lancar,"tutup Justin Sitorus. (*).

Advertisement

Artikel Terkait

Lihai Mainkan Reog, Aksi Pemuda Papua di Biak Tuai Pujian

Lihai Mainkan Reog, Aksi Pemuda Papua di Biak Tuai Pujian

Perayaan Tasyakuran ke-39 Kerukunan Keluarga Pati di Lapangan Gelanggang Remaja, menyuguhkan pemandangan yang menghangatkan hati.

Jejak Kejahatan SJ Terhenti, Polsek Jayapura Selatan Ungkap Kasus Ganda

Jejak Kejahatan SJ Terhenti, Polsek Jayapura Selatan Ungkap Kasus Ganda

Langkah pelarian SJ (26) akhirnya terhenti di tangan Tim Opsnal Reskrim Polsek Jayapura Selatan.

Umur Anjing Berbeda Berdasarkan Ras, Kenali Cara Menghitung dan Merawatnya

Umur Anjing Berbeda Berdasarkan Ras, Kenali Cara Menghitung dan Merawatnya

Usia anjing tidak hanya ditentukan oleh berapa lama hewan tersebut hidup, tetapi juga berkaitan dengan ras, ukuran tubuh, faktor keturunan,

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer