Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Oknum ASN Pemkot Jayapura Akhirnya Diberikan Sanksi Karena Hal Ini

Y
Penulis: Yohanes Palen❯
Plt Sekda Kota Jayapura, Evert Merauje. (CEPOSONLINE.COM/HANS PALEN)
Plt Sekda Kota Jayapura, Evert Merauje. (CEPOSONLINE.COM/HANS PALEN)

CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA- Oknum Aparatul Sipil Negara (ASN) di Pemkot Jayapura akhirnya diberikan sanksi.


Advertisement

Kendatipun saat ini tidak dibocorkan siapa inisial dari ASN tersebut, namun yang bersangkutan saat ini telah diperiksa oleh pihak Ispektorat dan BKPP.

Adapun sanksi kepada yang bersangkutan atas keterlibatannya dalam giat kampanye dari salah satu pasangan calon Gubernur Papua yang belakangan ini ramai beredar di media sosial.

Plt. Sekda Kota Jayapura, Evert Merauje ketika dikonfirmasi membenarkan jika oknum ASN tersebut telah diperiksa oleh BKPP dan Inspektorat.

Advertisement

"Yang bersangkutan sudah dipangil dan telah diberikan sanksi," ungkap Evert Merauje ketika ditemui Ceposonline.com di Abepura, Jumat (1/8/2025) sore.

Evert Merauje menyampaikan, jika yang bersangkutan terlibat dalam politik praktis dan telah dimintai keterangan.

Namun sanksi kepada yang bersangkutan baru sebatas teguran saja dan itu sesuai regulasi ada dalam aturan undang-undang ASN.

Advertisement

"Kalau nanti ada pelanggaran kedua dan ketiga pastinya ada sanksi yang lebih keras hingga pemecatan," tegasnya.

Evert menjelaskan, sanksi bagi ASN yang terlibat politik praktis beragam, mulai dari teguran ringan hingga berat.

Namun sanksi itu juga bisa berujung pada pemberhentian tidak dengan hormat apabila tetap melanggar.

"Secara aturan bagi ASN itu jelas bahwa tidak boleh terlibat politik praktis, ASN bisa ikut hadir dikampanye tetapi ada syaratnya mereka datang hanya sebatas mendengar yang tidak boleh itu dia ikut berorasi atau ikut foto dengan paslon dan lain sebagainya," terangnya.

Sementara itu sanksi kepada oknum ASN tersebut tidak bisa langsung putus atau pemecatan, karena dalam regulasi aturannya itu ada.

Adapun sanksi ini diberikan untuk menjaga netralitas ASN pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilgub Papua.

Pihaknya kini mengimbau kepada semua ASN di Pemkot Jayapura agar mematuhi aturan undang-undang ASN pada Pemilu.

"ASN itu dilarang berpolitik praktis, walaupun mereka juga sebagai pemilih, tetapi ini menyangkut netralitas,"ujarnya.

Sambung Evert Mereuje bahwa, sanksi akan berlaku kepada semua ASN Pemkot yang terlibat politik praktis dan itu tidak pandang bulu.

"Netralitas ASN penting untuk menjaga stabilitas dan kredibilitas pemerintahan serta integritas penyelenggaraan pemilu,"tutup Evert Merauje. (*)

Advertisement

Artikel Terkait

Tindaklanjut Imbauan Wali Kota, Plt Sekda Minta Pimpinan OPD Kontrol Kehadiran ASN di Upacara HUT ke

Tindaklanjut Imbauan Wali Kota, Plt Sekda Minta Pimpinan OPD Kontrol Kehadiran ASN di Upacara HUT ke

Menindaklanjuti arahan Wali Kota Jayapura, Plt. Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Jayapura, Muchlis Karim, meminta seluruh pimpinan Organisasi

Zacharias Mailoa Resmi Jadi Penjabat Sekda Biak Mumfor 

Zacharias Mailoa Resmi Jadi Penjabat Sekda Biak Mumfor 

Zacharias L. Mailo, ST.,MM resmi menjadi Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Biak Numfor. Pelantikan Zacharias Mailo dilakukan langsung  oleh Bupati Biak Numfor Markus O. Mansnembra, SH.,MM di Gedung Negara, Senin (18/5

Jejak Kejahatan SJ Terhenti, Polsek Jayapura Selatan Ungkap Kasus Ganda

Jejak Kejahatan SJ Terhenti, Polsek Jayapura Selatan Ungkap Kasus Ganda

Langkah pelarian SJ (26) akhirnya terhenti di tangan Tim Opsnal Reskrim Polsek Jayapura Selatan.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer