Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pemkot Jayapura Gelar Konsultasi Publik Raperda RT/RW

Y
Penulis: Yohanes Palen❯
Wakil Wali Kota Jayapura, H.Rustan Saru saat membuka kegiatan Konsultasi Publik Reperda RT/RW di Hotel Suni Abepura, Jumat (18/7/2025). (CEPOSONLINE.COM/Humas Pemkot)
Wakil Wali Kota Jayapura, H.Rustan Saru saat membuka kegiatan Konsultasi Publik Reperda RT/RW di Hotel Suni Abepura, Jumat (18/7/2025). (CEPOSONLINE.COM/Humas Pemkot)

CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA- Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura melakukan konsultasi publik terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang rencana Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW). 


Advertisement

Sementara itu Konsultasi Publik Raperda RT/RW tersebut melibatkan anggota Komisi A DPRK Kota Jayapura, Kepala Distrik, Ketua RT/RW, Lurah, KPK dan masyarakat yang berlangsung di Hotel Suni Abepura, Jumat (18/7/2025).

Wakil Wali Kota Jayapura, H.Rustan Saru mengatakan, tujuan konsultasi publik ini dapat memberikan masukkan dan kontribusi yang positif dalam kesempurnaan terhadap Raperda tentang RT/RW.

"Tujuan dari konsultasi ini adalah untuk mendapatkan masukan dan aspirasi dari masyarakat,"ungkap Rustan Saru.

Advertisement

Rustan Saru berharap agar Perda yang dihasilkan nanti sesuai dengan kondisi nyata di lapangan dan dapat mengakomodasi kepentingan semua pihak.

Sehingga memastikan bahwa masyarakat memiliki kesempatan untuk terlibat dalam proses penyusunan perda.

Kata Rustan Saru, luas wilayah Kota Jayapura 940 meter persegi dan terdiri dari 5 Distrik.

Advertisement

Adapun total jumlah RT/RW yang yang tercatat saat ini sebanyak 1.208 orang.

Namun yang terjadi saat ini dimana Perda RT/RW sudah kadaluarsa yang membidangi tugas dan tanggung jawab serta wewenang RT/RW.

"Itu perda nomor 5 tahun 2004 dan sudah 21 tahun lamanya belum dievaluasi dan perbaharui, sehingga sekarang sama-sama kita kaji kembali untuk perubahannya,"ujarnya.

Rustan Saru menjelaskan, penduduk di Kota Jayapura bertambah terus setiap saat.

"Jadi sesuai data semester pertama kita hingga dibulan Juni 2025 sudah 420 ribu jiwa,"terangnya.

Sambung H.Rustan Saru bahwa, dulunya honor RT/RW itu sebesar Rp.200 ribu, sekarang sudah lebih besar lagi.

Selain itu jabatan RT/RW sesuai Perda lama itu hanya 3 tahun, sehingga sekarang ini perlu diperbaharui kembali apakah masih tetap atau ada perbahan lagi.

"Kita harus akui bahwa sekarang ini banyak RT atau RW yang sudah tidak tau tugasnya. Hal ini terjadi karena setelah mereka dipilih tidak dilantik dan ditanda tangani SKnya,"terangnya.

Rustan Saru menambahkan, jika dulu setiap warga baru yang datang di Kota ini wajib lapor kepada RT/RW, sekarang ini sudah tidak lagi.

Setiap hari orang baru masuk, bahkan berbagai kasus terjadi mulai pencurian, pembunuhan, pemerkosaan, begal, narkoba dan lain sebagainya.

"Sekarang kita benahi kembali Perdanya biar lebih tertib dan tugas dari RT/RW ini lebih jelas lagi,"tutup Rustan Saru. (*).

Advertisement
Editor : Agung Trihandono

Artikel Terkait

Wali Kota Tegaskan Program Pemerintah Kampung Harus direalisasikan secara optimal

Wali Kota Tegaskan Program Pemerintah Kampung Harus direalisasikan secara optimal

Abisai meminta seluruh kepala kampung agar memastikan setiap program dan kegiatan yang dilaksanakan benar-benar menjawab kebutuhan masyaraka

Monev Triwulan III Warning Terakhir, ABR: 2027 Ada Wajah Baru !

Monev Triwulan III Warning Terakhir, ABR: 2027 Ada Wajah Baru !

Wali Kota Jayapura, Dr. Abisai Rollo, S.H., M.H., memberikan peringatan tegas kepada seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di l

Rustan Saru Naik Pitam, Temukan Kemasan Plastik di Monev OPD: Hal Sepele Saja Tidak Dipatuhi!

Rustan Saru Naik Pitam, Temukan Kemasan Plastik di Monev OPD: Hal Sepele Saja Tidak Dipatuhi!

Wakil Wali Kota Jayapura, Dr. Ir. H. Rustan Saru, M.M., naik pitam saat menemukan kemasan air mineral berbahan plastik dalam penyediaan maka

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer