Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

DPRK Jayawijaya Rancang Perda Pelarangan Miras

D
Penulis: Deni Tonjau❯

 

Ketua Bapemperda DPRK Jayawijaya Agustinus Mabel saat membacakan rancangan peraturan daerah Inisitif dewan terkait perda pelarangan Miras dan Strategi Peningkatan PAD. Selasa (16/12/2025)
Ketua Bapemperda DPRK Jayawijaya Agustinus Mabel saat membacakan rancangan peraturan daerah Inisitif dewan terkait perda pelarangan Miras dan Strategi Peningkatan PAD. Selasa (16/12/2025)

CEPOSONLINE.COM,WAMENA - Dewan Perwakilan Rakyat Kabupten (DPRK) Jayawijaya saat ini telah rancangan dua peraturan daerah (Perda) tahun 2025, tentang pelarangan minuman beralkohol dan strategi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang menjadi inisiatif dari lembaga tersebut.


Advertisement

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRK Jayawijaya Agustinus Mabel menegaskan, pelarangan minuman beralkohol di wilayah ini perlu diatur dalam sebuah perda dengan berpedoman kepada ketentuan perundang -undangan yang lebih tinggi guna menjamin kepastian hukum dan dapat dilaksanakan demi kepentingan masyarakat.

"Dasar pembentukan raperda larangan minuman beralkohol ini pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban umum yang berdampak pada mengurangi potensi kriminalitas, kekerasan dan kecelakaan lalulintas,"ungkapnya dalam sidang paripurna I masa sidang ke III Kantor DPRK Jayawijaya, Selasa (16/12/2025)

Dasar yang kedua meliputi perlindungan kesehatan masyarakat, artinya dengan adanya aturan ini diharapkan dapat mengontrol dampak negatif kesehatan masyarakat akibat minuman keras, termasuk juga penyakit yang ditimbulkan serta pencegahan keracunan minuman oplosan.

Advertisement

"Sedangkan untuk dasar ketiga, yakni perlindungan nilai agama dan budaya. Artinya beberapa daerah membentuk perda ini untuk menjaga nilai -nilai keagamaan dan budaya lokal yang menolak peredaran alkohol," kata Mabel

Sementara untuk raperda tentang strategi peningkatan PAD dibentuk karena berdasarkan data PAD di Kabupaten Jayawijaya sejak 2020-2024, grafiknya naik turun dan terus mengalami perubahan sehingga berdampak terhadap penyelenggaraan pemerintahan, peningkatan pelayanan publik dan pemberdayaan masyarakat tiap tahun. (*)

Advertisement
Editor : Abdel Gamel Naser

Artikel Terkait

Tanpa Sebab Yang Jelas Seorang Pemuda Ditikam di Depan Kios

Tanpa Sebab Yang Jelas Seorang Pemuda Ditikam di Depan Kios

Polres Jayawijaya masih mendalami motif tindak pidana kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Kejadian ini terjadi di Sinakma

Lapas Wamena Sudah Over Kapasitas, Bangunan Rapuh, Saatnya Pemprov Papeg Berikan Perhatian

Lapas Wamena Sudah Over Kapasitas, Bangunan Rapuh, Saatnya Pemprov Papeg Berikan Perhatian

Kondisi kapasitas di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Wamena sudah sesak, pasalnya satu-satunya Lapas di Papua Pegunungan itu kelebihan nyari

Dampak Kabut Asap Mulai Mengancam Ketersediaan BBM Di Wamena

Dampak Kabut Asap Mulai Mengancam Ketersediaan BBM Di Wamena

Kabut asap yang selama seminggu lebih menanggagu penerbangan di   Bandara Wamena, mulai mengancam ketersediaan Bahan Bakar Minyak (BBM) di

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer