Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tak Bertugas Selama 19 dan 17 Bulan, Dua Anggota Polres Jayawijaya Masuk Sidang Kode Etik

D
Penulis: Deni Tonjau❯

 

Meski Tak Hadir dalam Persidangan Sidang Kode Etik Profesi Polri kepada Brigpol NE dan Briptu RY Tetap dilaksanakan Propam Polres Jayawijaya, Senin (15/12/2025). (Ceposinline.com/Deni).
Meski Tak Hadir dalam Persidangan Sidang Kode Etik Profesi Polri kepada Brigpol NE dan Briptu RY Tetap dilaksanakan Propam Polres Jayawijaya, Senin (15/12/2025). (Ceposinline.com/Deni).

CEPOSONLINE.COM, WAMENA- Polres Jayawijaya kembali melakukan sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri terhadap personilnya Brigpol NE dan Briptu RY yang dipimpin oleh Ketua Sidang Kompol Frans Daniel Tamaela, didampingi Wakil Ketua AKP Yanuarius Warayaan dan Anggota AKP EdyTohir Sabara. Senin (15/12/2025).


Advertisement

Kasie Propam Polres Jayawijaya Aiptu Frans Risamau menyatakan untuk sidang pertama kepada Brigpol NE, meskipun tidak hadir namun sidang tersebut tetap dilakukan, dimana wujud perbuatan dan pasal yang dipersangkaan berdasarkan laporan Polisi nomor : LP / A-02 /I / 2025 / Sipropam tanggal 08 Januari 2025.

"Dugaan Pelanggaran berupa meninggalkan tugasnya secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 hari secara berturut - turut sejak tangggal 16 April 2024 s/d saat ini selama 19 bulan atau kurang lebih 574 hari kerja."jelasnya

Pasal persangkaan, yakni pasal 14 ayat 1 huruf a PP RI nomor 1 tahun 2003, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia diberhentikan tidak Dengan Hormat dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia, meninggalkan tugasnya secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 hari secara berturut-turut, jo pasal 8 huruf e Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Advertisement

"Untuk Putusan / 09 / XII / 2025 / KKEP tanggal 15 Desember 2025. Menjatuhkan sanksi berupa dipindah tugaskan ke wilayah berbeda yang bersifat Demosi selama 5 tahun, putusan ini diberikan sesuai dengan tuntutan yang bersifat administrasi," Kata Kasie Propam

Sementara untuk Bruptu RY Berdasarkan laporan Polisi nomor : LP / A-04 / I / 2025 / Sipropam tanggal 08 Januari 2025. Dugaan Pelanggaran berupa meninggalkan tugasnya secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 (tiga puluh) hari secara berturut - turut sejak tanggal 26 Juli 2024 s/d saat ini selama 17 bulan atau 513 hari.

"Pasal 14 ayat 1 huruf a PP RI nomor 1 tahun 2003, jo Pasal 8 huruf e Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri. dengan putusan Putusan / 10 / XII / 2025 / KKEP tanggal 15 Desember 2025. Dipindah tugaskan ke wilayah berbeda yang bersifat Demosi selama 5 tahun." tutup Frans Risamau. (*)

Advertisement

Artikel Terkait

Delapan Wakil Adat dari 40 Distrik Kini Duduk di DPRK Jayawijaya

Delapan Wakil Adat dari 40 Distrik Kini Duduk di DPRK Jayawijaya

Delapan anggota DPRK Jayawijaya mekanisme Otsus dan satu anggota DPRK Jayawijaya  dari pergantian antar waktu (PAW) dilantik Ketua Pengadila

Tanpa Sebab Yang Jelas Seorang Pemuda Ditikam di Depan Kios

Tanpa Sebab Yang Jelas Seorang Pemuda Ditikam di Depan Kios

Polres Jayawijaya masih mendalami motif tindak pidana kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Kejadian ini terjadi di Sinakma

Lapas Wamena Sudah Over Kapasitas, Bangunan Rapuh, Saatnya Pemprov Papeg Berikan Perhatian

Lapas Wamena Sudah Over Kapasitas, Bangunan Rapuh, Saatnya Pemprov Papeg Berikan Perhatian

Kondisi kapasitas di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Wamena sudah sesak, pasalnya satu-satunya Lapas di Papua Pegunungan itu kelebihan nyari

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer