Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Korupsi BOKB Tahun 2019, Kejari Jayawijaya Kembalikan Kerugian Negara Rp315 Juta ke Pemkab

D
Penulis: Deni Tonjau❯

 

Kejari Jayawijaya Sunandar saat menyerahkan hasil penghitungan kerugian negara sebesar Rp315 juta kepada Kepala BPKAD Kabupaten Jayawijaya di Kantor Kejari Jayawijaya, Kamis (11/12/2025).
Kejari Jayawijaya Sunandar saat menyerahkan hasil penghitungan kerugian negara sebesar Rp315 juta kepada Kepala BPKAD Kabupaten Jayawijaya di Kantor Kejari Jayawijaya, Kamis (11/12/2025).

CEPOSONLINE.COM, WAMENA - Kejaksaan Negeri Jayawijaya mengembalikan hasil penhitungan kerugian negara dari perkara tindak pidana korupsi bantuan operasional keluarga berencana tahun 2019 dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berenancana (DP2AKB) Kabupaten Jayawijaya, nominalnya sebesar Rp315 juta.


Advertisement

Kepala Kejaksaan Negeri Jayawijaya, Sunandar mengatakan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayawijaya mengembalikan hasil penghitungan kerugian negara kepada Pemkab Jayawijaya sebesar Rp315 juta dalam perkara tindak pidana korupsi Bantuan operasional Keluarga Berencana (BOKB) Tahun Anggaran 2019.

Ia berharap hal ini menjadi tonggak baru di wilayah Papua Pegunungan khususnya di Kejari Jayawijaya dalam membasmi tindak pidana korupsi.

Perkara ini merupakan kegiatan bantuan operasional yang dilakukan di daerah. Misalnya, peserta penyuluhan baik pesertanya dan yang disuluh itu ada anggaran operasional yang tidak dibayarkan.

Advertisement

Berdasarkan temuan penyidik, maka dilakukan penghitungan kerugian negara oleh Tim Inspektorat.

"Dari penghitungan tersebut, ditemukan jika dalam kegiatan itu ada uang operasional yang tidak diserahkan kepada yang berhak menerima. Nominalnya sebesar Rp 315 juta”

“Modusnya adalah dibuatkan rekening penampungan untuk digeser semua ke situ,"jelas Kejari Jayawijaya.

Advertisement

Pihaknya berupaya untuk melakukan mediasi dengan Pemkab Jayawijaya, karena kerugian juga relatif kecil dan pihak-pihak yang bertanggung jawab juga koperatif untuk mengembalikan uang. Sehingga dilakukan penyelamatan keuangan negara. (*)

Advertisement

Artikel Terkait

Delapan Wakil Adat dari 40 Distrik Kini Duduk di DPRK Jayawijaya

Delapan Wakil Adat dari 40 Distrik Kini Duduk di DPRK Jayawijaya

Delapan anggota DPRK Jayawijaya mekanisme Otsus dan satu anggota DPRK Jayawijaya  dari pergantian antar waktu (PAW) dilantik Ketua Pengadila

Tanpa Sebab Yang Jelas Seorang Pemuda Ditikam di Depan Kios

Tanpa Sebab Yang Jelas Seorang Pemuda Ditikam di Depan Kios

Polres Jayawijaya masih mendalami motif tindak pidana kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Kejadian ini terjadi di Sinakma

Lapas Wamena Sudah Over Kapasitas, Bangunan Rapuh, Saatnya Pemprov Papeg Berikan Perhatian

Lapas Wamena Sudah Over Kapasitas, Bangunan Rapuh, Saatnya Pemprov Papeg Berikan Perhatian

Kondisi kapasitas di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Wamena sudah sesak, pasalnya satu-satunya Lapas di Papua Pegunungan itu kelebihan nyari

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer