Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pengumuman Hasil Pemilu Tunggu Sidang dan Putusan MK

D
Penulis: Deni Tonjau❯
Ketua Bawaslu Kabupaten Jayawijaya Kilion Wenda
Ketua Bawaslu Kabupaten Jayawijaya Kilion Wenda

CEPOSONLINE.COM, WAMENA-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jayawijaya memastikan jika hingga saat ini belum ada ketetapan hasil pengumuman pemilu lantaran masih menunggu hasil sengketa pemilu yang baru akan disidangkan Majelis Konstitusi pada 23 April mendatang.


Advertisement

Ketua Bawaslu Kabupaten Jayawijaya Kilion Wenda untuk pengumuman hasil pemilu ini penyelenggara masih menunggu hasil keputusan MK namun masih belum disidangkan khususnya untuk sengketa Pemilu ini, nanti kalau sudah disidangkan dan mendapat kepastian hukum dari MK barulah KPU bisa mengumumkan hasil pemilu tersebut.

“Semua masih menunggu sidang MK khususnya untuk sengketa hasil pemilu kemarin oleh karena itu belum bisa untuk mengumumkan hasil pemilu kemarin,”ungkapnya kepada Ceposonline saat ditemui di kantor Bawaslu Usai perayaan Hut ke 16 Bawaslu ( 16/4/2024)

Kilion mengaku belum bisa ditetapkan hasil pemilihan umum ini karena keputusan MK bisa saja berubah sehingga KPU perlu melihat lebih dulu apa keputusan yang dikeluarkan MK, namun dari Informasi yang didapatkan untuk sidang sengketa ini baru akan dilakukan 23 April ini untuk DPR RI, DPD RI, DPR Provinsi , sampai DPRD kabupaten/Kota.

Advertisement

“Karena sidang baru nanti dilakukan 23 April maka penyelenggara juga belum bisa untuk menetapkan karena menunggu hasil MK, sebab penetapan yang dilakukan jangan sampai bertentangan dengan keputusan MK,”bebernya .

Ia juga mengaku jika akhir dari rekapitulasi perhitungan suara KPU kemarin Bawaslu Jayawijaya telah mengeluarkan rekomendasi kolektif dari seluruh pengaduan yang masuk kepada KPU agar menggunakan C hasil, dan semua rekomendasi itu dipisahkan mulai dari DPR RI, DPD RI, DPRP, DPRD.

“Rekomendasi yang dikeluarkan berdasarkan C hasil contoh kalau saksi membuat pengaduan dan melampirkan C hasil, maka nilai dalam C hasil itu yang kita keluarkan agar KPU melakukan pembetulan namun tindak lanjutnya kita belum tahu karena belum ada surat balasan dari KPU,”Tutup Kilion Wenda (*)

Advertisement
Editor : Weny Firmansyah

Artikel Terkait

Jika Gibran Mau Bertarung dalam Pemilu 2029, Harus Kejar Paket C

Jika Gibran Mau Bertarung dalam Pemilu 2029, Harus Kejar Paket C

Pembacaan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (pemilu) presiden dan wakil presiden nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 berpotensi menghambat

Prabowo Sentil Politisi yang Enggan Berdamai Usai Pemilu

Prabowo Sentil Politisi yang Enggan Berdamai Usai Pemilu

Presiden Prabowo Subianto mengajak seluruh kekuatan politik di Indonesia mengakhiri persaingan setelah pemilihan umum dan kembali bersatu membangun bangsa.

Resmi Putusan MK, Parpol Bisa Gugur di Dapil Apabila Tak Penuhi Syarat Ini

Resmi Putusan MK, Parpol Bisa Gugur di Dapil Apabila Tak Penuhi Syarat Ini

Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan aturan baru dalam dalam Pemilu. 

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer