
BIAK – Raperda APBD perubahan Kabupaten Biak Numfor tahun anggaran 2023 mengalami kenaikan sebesar 2 persen. Anggaran awal dalam APBD sebesar Rp. 1.424.686.370.531 lalu terjadi kenaikan sebesar Rp. 33.355.942.810 sehingga menjadi Rp.1. 458.042.313.341.
Hal itu diungkapkan Wakil Bupati Calvin Mansnembra, SE, M.BA pada pembukaan Sidang Paripurna Masa Sidang III DPRD Biak Numfor yang dibuka Senin,(25/9) dan berlangsung sampai dengan Rabu,(27/9) di ruang sidang utama DPRD setempat.
Anggaran Pendapatan Daerah menurut wkil bupati terdiri dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Anggaran belanja daerah pada rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2023 menurut wakil bupati sebesar Rp1.618.882.148.241.
Dari anggaran belanja daerah sebesar Rp1.618.882.148.241, besar anggaran yang di peruntukan untuk belanja operasi yang meliputi belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja bunga, belanja hibah dan belanja bantuan sosial lainnya sebesar Rp. 1.075.862.581.450
Sedangkan Belanja Modal yang meliputi belanja modal tanah, belanja modal peralatan dan mesin, belanja modal gedung dan bangunan, belanja modal jalan, irigasi dan jaringan serta belanja modal aset tetap lainnya sebenar Rp.292.567.707.491.
Selanjutnya Belanja Tidak Terduga untuk keadaan yang darurat termasuk keperluan mendesak serta pengembalian atas kelebihan pembayaran atas penerimaan daerah tahun-tahun sebelumnya yang telah ditutup sebesar Rp.4.000.000.000.
Dan Belanja Transfer yang meliputi Anggaran Belanja Transfer merupakan anggaran un tuk Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) sebesar Rp.246.451.859.300.
Target penerimaan pembiayaan menurut wakil bupati sebesar Rp.196.409.834.900. Penerimaan pembiayaan yang direncakan berasal Silpa Tahun Anggaran 2022 dan Pinjaman Daerah.
“Sedangkan target pengeluaran pembiayaan untuk penyertaan modal daerah pada Bank Papua tahun 2023 sebesar Rp.35.570.000.000,”ucapnya.
Untuk menjabarkan program dan kegiatan yang termuat dalam perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 kata wakil bupati tetap mempedomani berbagai kebijakan anggaran yang termuat dalam Perubahan Kebijakan Umum APBD serta Perubahan Prioritas Plafond Anggaran Sementara yang telah disepakati bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah (ren )



