Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kabag Sumda, AKP. Erlan Sugianto SH menjelaskan, pengamanan swakarsa adalah suatu bentuk pengamanan oleh pengembangan fungsi kepolisian atas kemauan, kesadaran dan kepentingan masyarakat sendiri.
Dalam Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI menjelaskan, terselenggaranya tugas Polri dibantu oleh kepolisian khusus, PPNS dan pengamanan swakarsa.
"Satkamling ini memiliki peran sentral dalam pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat ( Kamtibmas). Terlebih dalam menghadapi agenda nasional yaitu Pemilu serentak pada 2024 mendatang,"pungkasnya.(ren/tho)
Advertisement
Advertisement
Artikel Terkait
Advertisement
Berita Terkini
Advertisement
Advertisement



