
BIAK-Jumlah Aparatur Negeri Sipil (ASN) yang mengajukan pengusulan kenaikan pangkat pada periode 1 April 2020 di Kabupaten Biak Numfor mencapai 1.000-an orang. Rata-rata pegawai yang mengusulkan kenaikan pangkat sebanyak itu sudah mengalami penundaan beberapa kali periode, bahkan sudah ada yang lebih dari 6 – 7 tahun di pangkat atau golongan tertentu.
“Kenaikan pangkat pegawai ini wajib, tidak ada alasan bagi DKPSDM Kabupaten Biak Numfor di periode April 2020 masih ada ASN tidak naik pangkat kalau sudah melakukan pengusulan. Apapun caranya harus dikoordinasikan dan dicari jalan keluar. Kasihan pegawai sudah beberapa periode tidak baik pangkat,” ujar Bupati Biak Numfor Herry Ario Naap, S.Si.,M.Pd.
Tertundanya kenaikan pangkat bagi ASN yang ada di Kabupaten Biak Numfor disebabkan karena tidak adanya pejabat definitif di tingkat eselon III dan IV yang memberikan penilaian terhadap SKP (sasaran kerja pegawai) saat itu. Sejak pemberlakukan aturan ASN, jabatan yang terisi di Kabupaten Biak Numfor hanya eselon II sedangkan untuk eselon III dan IV lowong cukup lama.
Di tiga bulan terakhir ini, sudah ada sebagian jabatan eselon III dan IV telah terisi, namun untuk pengusulan kenaikan pangkat wajib melampirkan penilaian dari atasan atau SKP didua tahun terakhir. Keterlambatan pengisian eselon III dan IV di lingkungan Kabupaten Biak Numfor terkait dengan jabatan kepala daerah saat itu yang belum defenitif (mulai dari proses tahapan Pilkada), sementara aturan tidak membolehkan melakukan pelantikan minimal 6 bulan sebelum pelaksanaan Pilkada jika ikut dalam pesta demokrasi tingkat kabupaten tersebut.
Selain itu, regulasi atau aturan juga mewajibkan bahwa kepala daerah yang baru dilantik setelah Pilkada tidak diperbolehkan melakukan pelantikan pejabat eselon sebelum masa kepemimpinannya telah mencapai enam bulan setelah dilantik.
“Jadi karena persoalan regulasi ini yang membuat ada kekosongan sejumlah jabatan selama ini, tapi sekarang sudah mulai diisi. Tinggal untuk SKP dua tahun terakhir tetap ditandatangani atas terkait sesuai dengan petunjuk dari DKPSDM atau BKN, intinya hak pegawai untuk naik pangkat harus dan solusinya juga wajib ada,” tegasnya.(itb/tri)
