
BIAK-Bupati Biak Numfor Herry Ario Naap, S.Si.,M.Pd menerima sejumlah aktivitas dari elemen masyarakat dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), di Gedung Wanita, Rabu 29/1) kemarin. Dalam kesempatan itu, Bupati menjelaskan sejumlah hal yang diduga jadikan polemik persoalan dan dugaan kasus penyalagunaan anggaran di tahun-tahun sebelumnya yang digelindingkan saat ini.
Bahkan Herry Naap dalam kesempatan itu meminta para aktivis memberikan data serta langsung menyebutkan siapa yang diduga terlibat kasus dugaan penyalagunaan anggaran sehingga tidak membuat masyarakat bingung. Selain itu, Bupati Herry A Naap menantang para aktivis supaya melaporkan dan mengawal kasus dugaan penyalahgunaan anggaran dimaksud ke pihak berwajib dalam hal ini Kejaksaaan dan Kepolisian.
“Saya menghargai sikap kritis dari teman-teman aktivis dan elemen masyarakat lainnya, oleh karena itu dari pada kita seolah-olah saling curiga, saya berharap supaya data-data disampaikan secara terbuka, ini yang diduga korupsi atau menyalagunakan, lapor ke pihak berwajib lalu kawal sampai tuntas hingga pengadilan,” tegasnya.
Namun yang perlu juga saya minta, lanjutnya, jangan perjuangan atau pergerakan menuntut pemberantasan korupsi ini diboncengi kepentingan tertentu. “Saya sekali lagi mendukung sikap kritis dan control terhadap pemerintah, silakan saja, kalau perlu dorong kasus yang dimaksud supaya segera ditangani. Tidak perlu kita seolah-olah membangun opini yang tujuannya bias, sebut saja orangnya kalau memang data dianggap sudah lengkap,” sambung Bupati memberikan keterangan kepada wartawan.
Sebelumnya menjawab pertanyaan para aktivias, Sekjen Kampak Johan Rumkorem dan beberapa aktivitas dari elemen masyarakat lainnya menyampaikan tentang dugaan penyalagunaan dana Prospek tahun 2016, dana guru kontrak, BOK dan sejumlah lainnya menurut mereka.
“Ada beberapa dugaan penyalagunaan anggaran yang terjadi di beberapa OPD, seperti dana Prospek tahun 2016, dana guru kontrak, BOK dan beberapa lainnya,” paparnya dalam pertemuan itu.
Menyikapi sejumlah pertanyaan itu, Bupati menjelaskan satu persatu. Salah satunya Bupati mengatakan, bahwa dia baru dilantik sebagai Bupati Biak Numfor pada tanggal 19 Maret 2019 dan Plt Bupati kurang lebih satu tahun.
“Intinya untuk guru kontrak saya malah dorong supaya digugat perdata ke pengadilan supaya ada putusan memerintahkan untuk dibayar, nah putusan ini dijadikan dasar untuk membayarnya karena saya tidak memiliki dasar membayarnya, saya bayar lalu saya dipenjara,” tandasnya.
“Soal uang guru kontrak yang dikatakan sudah tidak ada, ya silakan saja diusut dan supaya kita jangan saling curiga lah, semua yang dipersoalkan itu diusut sampai tuntas, silakan saja. Sekali lagi saya menghargai teman-teman mengkitisi, tapi jangan diboncengi kepentingan tertentu dan itu harapan saya, sebab kita rindu Kabupaten Biak Numfor kedepan lebih baik,” sambung Bupati dipenjelasannya.(itb/tri)
